Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Sidang Etik Pecat AKP Dadang dari Polri di Kasus Polisi Tembak Polisi, Tak Banding, Terima Putusan

Komisi Etik Polri (KKEP) melakukan sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Komisi Etik Polri (KKEP) melakukan sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat. 

polisi tembak polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Etik Polri (KKEP) melakukan sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat.

Hasilnya, Kabag Ops tersebut diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecar dari institusi kepolisian.

Sanksi tersebut diberikan kepada setelah melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari.

Adapun pemecatan tersebut tertuang dalam keputusan sidang etik yang digelar Komisi Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2024).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.

"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers.

Sandi juga menyebut bahwa AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Menkopolhukam Budi Gunawan Minta AKP Dadang Dihukum Seberat-beratnya di Kasus Polisi Tembak Polisi 

Baca juga: Ramai Polisi Lakukan Penembakan, Kompolnas:Anggota Pegang Senpi Wajib Lulus Tes Kesehatan, Psikologi

Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.

Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.

Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Seperti diketahui, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Ryanto di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketika itu, AKP Ryanto Ulil Anshar akan mengambil ponsel miliknya yang tertinggal di mobilnya.

Namun, secara tiba-tiba, Dadang langsung menembak Ryanto dari jarak dekat.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyanto, menyebut tembakan itu dilesakkan Dadang dari belakang dan mengenai tengkuk hingga pipi Ryanto.

"Dan, ditembak dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan akhirnya sudah tewas ditembak," kata Suharyono.

Setelah penembakan tersebut, Ryanto sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Padang tetapi nyawanya tidak tertolong.

Kemudian, beberapa saat setelahnya, Dadang langsung menuju ke Polda Sumbar untuk menyerahkan diri.

Irjen Suharyono menduga bahwa penembakan Dadang terhadap Ryanto terkait penangkapan pelaku tambang ilegal galian C.

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar dan AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi

Pasalnya, di waktu yang sama saat penembakan, Satreskrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan tersebut.

"Korban sedang menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku tambang galian C. Disampaikan bahwa pada minggu-minggu ini dan juga sebelum peristiwa ini terjadi, salah satu Polres sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan-pekerjaan tambang yang diduga ilegal," kata Suharyono pada konferensi pers di RS Bhayangkara, Jumat pekan lalu.

Menkopolhukam: Hukum Seberat-beratnya

Menkopolhukam Budi Gunawan angkat bicara soal nasib mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Polda Sumatra Barat (Sumbar), AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi.

Dia memastikan tersangka akan dihukum seberat-beratnya dan dijerat pasal berlapis buntut kasus penembakan terhadap Kasatreskrim  AKP Ryanto Ulil Anshari.

Budi Gunawan menyatakan itu sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya.

"Pak Kapolri sudah membuat statement, agar memberi hukuman (AKP Dadang) seberat-beratnya," ungkap Budi, Senin (25/11/2024), dikutip dari video Kompas.com.

Budi Gunawan mengungkapkan, sebelum memproses hukum pidana AKP Dadang, sidang kode etik dan disiplin bakal lebih dilakukan.

Apabila AKP Dadang sudah resmi dipecat dari institusi Polri, proses pidana baru akan berlanjut.

Budi pun mengungkapkan, AKP Dadang akan dijerat pasal berlapis atas perbuataannya.

"Proses kode etik, maupun disiplin, akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut," jelas Budi.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan AKP Ryanto Ulil Anshar, Korban di Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

"Setelah itu baru proses pidananya. Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," tegasnya.

Diketahui, AKP Dadang telah disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.

Saat ini, AKP Dadang tengah mendekam di sel Mapolda Sumbar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Dortmund , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Champions

Baca juga: Heli Caracal Milik TNI Ditembak di Papua Tengah, 2 Prajurit Terluka, KKB Papua? Ini Kronologinya

Baca juga: Prediksi Skor Celtic vs Club Brugge , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Champions

Baca juga: Prediksi Skor AS Monaco vs Benfica , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Champions

Artikel iini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved