UMP Jambi 2025

Perkiraan UMP Jambi 2025 Naik 3-5 Persen, Disnaker Provinsi Tunggu Regulasi Baru Pascaputusan MK

Angka kenaikan upah tahun depan 3-5 persen dari yang berlaku saat ini. Artinya berapa rupiah kenaikan UMP Jambi tahun depan bisa dihitung dari

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
GRAFIS TRIBUN JAMBI/HENKI PADLI
Upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2025. 

"Adapun besaran UMP dan UMK, berkaca dengan tahun sebelumnya, naik sekitar 3-5 persen," katanya. 

Perlu diketahui, UMP Jambi 2024 sebesar Rp3,037 juta, atau meningkat Rp94.089 ribu atau 3,20 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp2,943 juta.

Dia menegaskan UMP dan UMK berlaku pada semua perusahaan, kecuali UMKM. 

Jika nantinya ada perusahaan tak mau membayar upah minimum pekerja, maka akan mendapat sanksi.

"Sanksinya bisa ke pidana ketenagakerjaan, atau hukum pelanggaran pidana ketenagakerjaan," katanya.

Muhammad menjelaskan pembinaan dan pengawsan UMP dan UMR, ranahnya ada di disnakertrans. Pihaknya akan melakukan pengawasan. "Baik itu tenaga mediator dan pengawas ketenagakerjaan," pungkasnya. 

Serikat Buruh Ingin 7 Persen

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi meminta agar UMP Jambi tahun depan dinaikkan di kisaran 7 persen.

"Idealnya, menurut kita, UMP naik paling tidak 7 persen dari UMP saat ini. Angka 7 persen itu sekitar Rp200 ribuan atau jadi Rp3.450.000. 

Ada catatan yang saya buat sebagai dasar meminta 7 persen itu," ungkap Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, saat diwawancarai.

Roida menerangkan, angka 7 persen ini telah dihitung pihaknya dengan angka-angka pertumbuhan ekonomi dan dari sisi kelayakan hidup.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal formulasi penghitungan UMP 2025

Roida mengatakan ada perubahan regulasi soal UMP pascaputusan Mahkamah Konstitusi. 

"Jadi sampai saat ini belum ada rapat Dewan Pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMP 2025. Kita masih menunggu regulasi, dan kemarin kami baru dapat surat dari Kemnaker bahwa akan diterbitkan Permenaker," katanya.

Dengan berubahnya regulasi perhitungan UMP tahun depan, Roida mengungkapkan pihaknya ingin kenaikan UMP Jambi 2025 naik 7 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved