UMP Jambi 2025

Perkiraan UMP Jambi 2025 Naik 3-5 Persen, Disnaker Provinsi Tunggu Regulasi Baru Pascaputusan MK

Angka kenaikan upah tahun depan 3-5 persen dari yang berlaku saat ini. Artinya berapa rupiah kenaikan UMP Jambi tahun depan bisa dihitung dari

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
GRAFIS TRIBUN JAMBI/HENKI PADLI
Upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Besaran upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2025, diperkirakan akan naik tipis dari tahun sebelumnya. 

Angka kenaikan upah tahun depan 3-5 persen dari yang berlaku saat ini.

Lantas berapa rupiah kenaikan UMP Jambi tahun depan?

Pada 2022 UMP Jambi sebesar Rp2.649.034,24. 

Pada 2023 UMP Jambi naik jadi Rp2.943.033,08. 

Kemudian pada pada 2024: UMP Jambi naik jadi Rp3.037.121

Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi belum membahas dan menetapkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad Haris Khodari, mengungkapkan penetapan belum dilakukan karena Pemprov Jambi masih menunggu regulasi terbaru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketenagakerjaan.

"Jadi ada pasal yang harus diubah, juga bertepatan dengan tahun politik, untuk pemilihan kepala daerah," kata Muhammad, Kamis (21/11/2024).

Pihaknya menunggu regulasi terbaru penetapan UMP 2025 dari pemerintah pusat. Sedangkan untuk penetapan UMP akan dirumuskan Dewan Pengupahan, yang melibatkan organisasi terkait, seperti pelaku perusahaan, perwakilan buruh dan pemerintah. 

"Setelah ditetapkan, nanti diserahkan kepada Pak Gubernur untuk menandatanganinya," katanya. 

Dia menerangkan UMP 2025 akan dibahas terlebih dahulu. Kemudian, UMK akan dirumuskan Dewan Pengupahan kabupaten/kota setelah mendapat angka UMP.

"Kemudian bupati dan wali kota akan menghadap kepada gubernur untuk menandatangani," katanya. 

Desember Nanti

Muhammad menyampaikan penetapan UMP dan UMK direncanakan pada Desember nanti, lalu mulai diterapkan mulai awal 2025. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved