Mahasiswi Unhas Korban Pelecehan Dosen Kecewa, Pelaku Disanksi Terlalu Ringan
Seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya, FS.
Meski pelaku telah dijatuhi sanksi, korban mengaku kecewa.
Ia merasa hukuman yang diberikan tidak cukup berat untuk memberikan efek jera.
"Saya heran, hanya SK (Surat Keputusan) saja sanksinya? Bagaimana dengan trauma yang saya alami? Saya tidak ingin ada korban lain seperti saya," ungkapnya.
Korban berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan dan meminta hukuman yang lebih tegas bagi pelaku pelecehan seksual.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilecehkan Dosen, Mahasiswi Unhas Sempat Disebut Berhalusinasi, Korban Kecewa Pelaku Disanksi Ringan, https://www.tribunnews.com/regional/2024/11/20/dilecehkan-dosen-mahasiswi-unhas-sempat-disebut-berhalusinasi-korban-kecewa-pelaku-disanksi-ringan
Baca juga: Mahasiswi Unhas Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen: Awalnya Bimbingan Biasa
Baca juga: Dosen UIN Jambi Kecam Maraknya Pencabulan Pelajar: Ruang untuk Perilaku Menyimpang Harus Dibatasi
Baca juga: Baim Wong Siapkan Bukti Video dalam Sidang Cerai Lanjutan
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Divonis 18 Tahun, Identitas Eks Guru Pramuka Pelecehan 9 Anak Dipublikasikan di Tempat Umum |
![]() |
---|
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Tim Dosen FEB UNJA Latih UMKM Penerapan Sistem keuangan Digital Berbasis Aplikasi Mobile |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.