Mahasiswi Unhas Korban Pelecehan Dosen Kecewa, Pelaku Disanksi Terlalu Ringan
Seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya, FS.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya, FS.
Peristiwa ini terjadi pada 25 September 2024 di ruang kerja dosen tersebut saat korban sedang mengikuti bimbingan.
Menurut korban, pelecehan bermula ketika bimbingan selesai.
Terduga pelaku memintanya untuk tetap tinggal di ruang kerja meski korban ingin pulang.
"Dia mulai memegang tangan saya, tapi saya menolak. Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, namun saya tetap memberontak," ujar korban kepada Tribun Timur, Senin (18/11/2024).
Setelah berteriak dan meminta izin untuk pulang, korban akhirnya dilepaskan.
Namun, pengalaman tersebut meninggalkan trauma mendalam.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Namun, ia sempat kecewa dengan penanganan awal karena merasa disudutkan.
Bahkan, seorang dosen menuduhnya berhalusinasi.
Baru setelah rekaman CCTV diperoleh dan sesuai dengan pengakuan korban, dugaan pelecehan itu terbukti.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas, Ahmad Bahar, mengonfirmasi bahwa FS telah dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi berat.
"FS telah diberhentikan tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi. Ia juga dibebaskan sementara dari tugas pokoknya sebagai dosen selama tiga semester, termasuk dua semester mendatang," jelas Ahmad, Selasa (19/11/2024).
Ahmad menambahkan, Unhas memberikan pendampingan psikologis kepada korban hingga korban merasa kondisinya membaik.
Korban Kecewa dengan Sanksi
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Divonis 18 Tahun, Identitas Eks Guru Pramuka Pelecehan 9 Anak Dipublikasikan di Tempat Umum |
![]() |
---|
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Tim Dosen FEB UNJA Latih UMKM Penerapan Sistem keuangan Digital Berbasis Aplikasi Mobile |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.