14 Orang Jadi Korban TPPO, Diiming-imingi Gaji Rp9 Juta di Arab Saudi Malah Terlantar, Apa Modusnya?
Sebanyak 14 orang warga Cirebon, Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap Polresta Cirebon.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 14 orang warga Cirebon, Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus itu berhasil diungkap Polresta Cirebon, bahwa para korban dijanjingan atau diiming-imingi gaji besar.
Para korban dijanjikan bergaji Rp9 juta untuk bekerja sebabagi pembantu rumah tangga di luar negeri, tepatnya di Arab Saudi.
Namun yang diterima para korban justru terbalik, mereka terlantar dan tidak mendapatkan gaji sesuai dengan yang dijanjikan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menyatakan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) nomor 782 dan 783 XI 2024 yang diterima pada 13 November 2024.
Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di depan sebuah perusahaan telekomunikasi di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Sumarni, Senin (18/11/2024).
Adapun modus yang digunakan tersangka berinisial P (47) yakni menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri dengan bayaran yang menarik.
Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Buka Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan KTPA dan TPPO
Baca juga: 4 Tersangka TPPO Berkedok Feriendob Mahasiswa ke Jerman Tidak Ditahan Polda Jambi
Para korban dijanjikan uang fee sebesar Rp9 juta, tetapi pada kenyataannya mereka hanya menerima Rp3 juta.
"Tersangka inisialnya P (47), sudah melaksanakan aksinya ini sejak 2022."
"Korban yang diberangkatkan sebanyak 14 orang dengan tujuan ke Arab Saudi dan beberapa negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Taiwan," ucapnya.
Kapolresta Cirebon menjelaskan, tersangka bekerja sama dengan seorang buron, Mr X, untuk mencari orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri.
Tersangka memiliki pengalaman bekerja di luar negeri, yang memudahkannya dalam meyakinkan para korban.
Namun, setibanya di luar negeri, para korban tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dan janji pembayaran pun tidak terpenuhi.
"Korban pertama, yaitu saudara L dan saudara T."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.