Berita Jambi
4 Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO Modus Ferienjob di Jerman, Polda Jambi Sebut dari Pihak Kampus
Polda Jambi menetapkan empat tersangka terkait kasus perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di balik kedok program magang ferienjob
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi menetapkan empat tersangka terkait kasus perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di balik kedok program magang ferienjob, yang melibatkan 83 mahasiswa Universitas Jambi (Unja) di Jerman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira berkata, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Keempat orang itu terdiri dari 3 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dalam pekan depan akan dilakukan pemanggilan pertama untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
""Empat orang ditetapkan tersangka. Semua dari pihak kampus. Berdasarkan hasil gelar ialah, saudara SS, saudari SW, saudara RA, dan saudara Y," kata Andri, Rabu (14/8/2024).
Andri tidak memaparkan apa saja peran dari keempat tersangka ini. Namun, SS belakangan diketahui ialah Sihol Situngkir seorang guru besar Unja yang turut mempromosikan program magang ini kepada mahasiswa. Sedangkan, ketiga lainnya dari kalangan akademik Unja yang masih tersangkut paut dari kasus ini.
Andri mengatakan keempat tersangka seyogianya dipanggil pada pekan lalu. Namun, atas permintaan tersangka melalui pengacara meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaaan pada pekan depan.
Baca juga: Kejati Jambi Terima SPDP TPPO Bermodus Magang Ferienjob ke Jerman, Ada Tiga Orang Terlapor
Baca juga: Viral Kosan Nunggak 2 Bulan, Bisa-bisanya Budidaya Lobster dalam Kamar Kosan
"Dengan keterangan yang sudah kami baca. Kami memahami ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara untuk dilakukan pemeriksaan di akhir minggu ini atau di awal minggu depan," kata Andri.
Sementara untuk 2 orang dari pihak agensi magang dalam kasus ini, kata Andri, masih diproses oleh penyidik. Kedua pihak agensi EW dan AE, dalam hal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama di Bareskrim Polri.
"Dari agensi dua orang kita belum tetapkan. Yang sudah kita tetapkan dari kampus," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi ikut menyelidiki kasus program magang "Ferienjob' mahasiswa di Jerman menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal tersebut dikarenakan, sejumlah mahasiswa Universitas Jambi juga menjadi korban.
Bareskrim Polri mendapatkan laporan informasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia yang berada di Jerman. Laporan informasi itu juga ditembuskan ke Polda Jambi karena adanya mahasiswa Jambi yang menjadi korban.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, atas laporan informasi Atase Kepolisian Republik Indonesia di Jerman.
Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada mahasiswa, setidaknya sudah ada 6 mahasiswa yang sudah dimintai keterangan.
"Dari laporan informasi itu Polda Jambi melakukan penyelidikan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap mahasiswa dan pihak Universitas, baik mahasiswa yang berangkat ke Jerman maupun yang tidak jadi berangkat," kata Andri, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Alasan Armor Lakukan KDRT Karena Ketahuan Nonton Video Dewasa, Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Lirik dan Chord Proliman Joyo - Denny Caknan: Proliman Joyo Ninggalke Cerito Loro
Dari hasil tersebut, Polda Jambi melihat ada tindak pidana yang terjadi. Sehingga saat ini polisi telah meningkat prosesnya ke dalam laporan polisi model A. Saat ini masih berproses.
Sinopsis Cinta Yasmin Hari Ini 14 Agustus 2024, Romeo dan Yasmin Saling Salting |
![]() |
---|
Viral Kosan Nunggak 2 Bulan, Bisa-bisanya Budidaya Lobster dalam Kamar Kosan |
![]() |
---|
Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM TIDAR Rute Langsung Kijang-Jakarta Periode 16-30 Agustus 2024 |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi per 19 Agustus-30 September 2024, Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.