TPPO Berkedok Mahasiswa Magang

Kejati Jambi Terima SPDP TPPO Bermodus Magang Ferienjob ke Jerman, Ada Tiga Orang Terlapor

Kejaksaan Tinggi Jambi menerima Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Kejaksaan Tinggi Jambi menerima Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman  

TRIBUNJAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi menerima Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman 

"SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Kamis, 28/03/2024.


Lexy menyebut, SPDP tersebut belum menyebutkan tersangka tetapi masih terlapor yakni Saudari ER, A dan Ss. 


Selanjutnya diinformasikan jika Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk 5 orang Jaksa untuk meneliti perkara terkait.

Baca juga: Enam Mahasiswa Unja Diperiksa Polisi Terkait Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman


Kasus perdagangan orang ini terungkap, setelah beberapa mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi melapor.


Pada Mei 2023 mendapatkan penawaran Program Ferianjob magang di Jerman pada Kampus Universitas di Jambi, kemudian seluruh peserta langsung mengisi formular pendaftaran yang dipersiapkan melalui link http://bit.ly/Ferianjaob-in-Germany-UPTPK-UNJA serta membayar 100 ribu rupiah pada rekening CV.GEN, jika lulus para peserta juga membayar 150 Euro untuk persyaratan administrasi lainnya.

Baca juga: Unja Buka Suara Soal Status Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman


Saat ini terdapat beberapa mahasiswa yang merasa terhutang atas dasar kerjasama magang dan juga ada mahasiswa yang sudah membayar biaya magang namun tidak diberangkatkan ke Jerman.

Baca juga: Sosok Sihol Situngkir Dosen di Unja Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman, Ini Perannya


Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi ikut menyelidiki kasus program magang "Ferienjob' mahasiswa di Jerman menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal tersebut dikarenakan, sejumlah mahasiswa Universitas Jambi juga menjadi korban. 


Bareskrim Polri mendapatkan laporan informasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia yang berada di Jerman. Laporan informasi itu juga ditembuskan ke Polda Jambi karena adanya mahasiswa Jambi yang menjadi korban. 


Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, atas laporan informasi Atase Kepolisian Republik Indonesia di Jerman. Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada mahasiswa, setidaknya sudah ada 6 mahasiswa yang sudah dimintai keterangan. 


"Dari laporan informasi itu Polda Jambi melakukan penyelidikan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap mahasiswa dan pihak Universitas, baik mahasiswa yang berangkat ke Jerman maupun yang tidak jadi berangkat," kata Andri, Selasa (26/3/2024). 


Dari hasil tersebut, Polda Jambi melihat ada tindak pidana yang terjadi. Sehingga saat ini polisi telah meningkat prosesnya ke dalam laporan polisi model A. Saat ini masih berproses. 


"Kita kembali memeriksa mahasiswa yang telah kembali melaksanakan Ferienjob dan juga dalam minggu ini juga kita akan periksa pihak Universitas," sebut Andri. 


Jumlah mahasiswa yang telah diperiksa untuk penyidikan yang telah kembali dari Jerman sebanyak 6 orang, dari total 106 mahasiswa yang terdata. Tetapi ada beberapa mahasiswa yang gagal berangkat, karena kendala administrasi. 


"Makanya kami telah memeriksa mahasiswa yang masuk data, tapi tidak berangkat. Kita tanyakan ke mereka proses keberangkatan mereka dan kenapa tidak jadi berangkat," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved