TPPO Berkedok Mahasiswa Magang

Kampus yang Memberangkatkan Mahasiswa Magang Ferienjob ke Jerman Terancam Disanksi

Hasil penyelidikan di Bareskrim Polri, jumlah kampus yang turut mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti feriendjob atau magang ke Jerman, bertambah menj

Editor: Nurlailis
Kompas.id
1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil penyelidikan di Bareskrim Polri, jumlah kampus yang turut mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti feriendjob atau magang ke Jerman, bertambah menjadi 41 kampus dari sebelumnya 33 kampus.

Periode keberangkatan mahasiswa magang ke Jerman yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni Oktober-Desember 2023.

Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang mengkaji pemberian sanksi untuk 41 kampus itu.

Kata Koordinator Substansi Umum, Humas, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek Yayat Hendayana, jumlah kampus bertambah menjadi 41 dari sebelumnya 33 kampus.

"Semula (ada) 33 (kampus), tapi menjadi 41 saat pemeriksaan (dengan Bareskrim dengan terduga yang terlibat)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/3/2024) malam.

Sementara terkait perkembangan kasus TPPO berkedok magang ke Jerman itu, Yayat menyebut menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

"Kami di Kementerian masih satu suara bahwa kasus ini menjadi ranah Polri," tegas Yayat.

Baca juga: Kejati Jambi Terima SPDP TPPO Bermodus Magang Ferienjob ke Jerman, Ada Tiga Orang Terlapor

Baca juga: Ferienjob Legal di Jerman, 5 Tersangka Kemas dalam Program Magang Mahasiswa Namun Jadikan Kuli

Magang ke Jerman Tidak Prosedural

Sebelumnya 1.047 mahasiswa diduga menjadi korban TPPO berkedok magang ke Jerman.

Kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob mendatangi KBRI Berli di Jerman. Mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara non-prosedural dan dieksploitasi.

Mereka harus membayar Rp 150 ribu ke rekening PT CVGEN dan 150 Euro untuk kepada PT SHB pembuatan letter of acceptance (LOA).

Setelah LOA terbit, mereka membayar 200 Euro ke PT SHB untuk pembuatan persetujuan otoritas dari Jerman atau working permit.

Mereka juga dibebankan dana talangan Rp 30-50 juta dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan. Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob dalam kurun waktu tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2023.

Dalam menjalankan aksinya, PT SHB menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi melalui MoU yang mengeklaim ferienjob masuk ke program MBKM dan menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 satuan kredit semester (SKS).

Nyatanya, program tersebut pernah diajukan ke Kemendikbudristek tapi ditolak karena kalender akademik Indonesia berbeda dengan Jerman.

Baca juga: Enam Mahasiswa Unja Diperiksa Polisi Terkait Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman

Baca juga: Kisah Mahasiswi Jambi Menangis Sendirian di Jerman, Korban Kasus Magang di Luar Negeri

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved