Pemilu di Jambi

Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Bungo dan Tebo Disidang Bawaslu Jambi

Bawaslu Provinsi Jambi kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Bawaslu Provinsi Jambi kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 

Sengketa Pemilu 2024

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024.

Adapun agenda sidang adalah mendengarkan Pembacaan Pokok Laporan oleh pelapor dan Jawaban dari terlapor yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (28/3/2024).

Bertindak sebagai majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian, dengan pelapor Ismail dan terlapor KPU Kabupaten Bungo serta KPU Kabupaten Tebo.

Untuk diketahui, digelarnya Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024, yang dilaporkan oleh Ismail ke Bawaslu Provinsi Jambi, adalah terkait adanya dugaan penggelembungan suara di dua Kabupaten yakniKabupaten Bungo dan Tebo dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama Elpisina.

Baca juga: KPU Kota Jambi Disidang Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Baca juga: Kasus Aiman Witjaksono Soal Oknum Polri Tak Netral pada Pemilu 2024 Dihentikan

Selain itu, adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil serta adanya perbedaan hitungan di beberapa calon legislatif khususnya pada Partai PKB.

Sementara itu, KPU Kabupaten Bungo dan Tebo dalam jawabannya membantah tunduhan atau dugaan adanya penggelembungan suara seperti yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Dari jawaban tersebut, kedua KPU Kabupaten ini menjelaskan bahwa seluruh proses penghitungan dan rekapitulasi suara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan selama proses rekapitulasi yang dilakukan berjenjang berjalan dengan baik, walaupun ada beberapa kejadian khusus yang sudah dituangkan dalam form kejadian khusus dan sudah diselesaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, dengan menghadirkan saksi dan bukti dari masing-masing pihak pelapor dan terlapor, yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 3 April 2024.

“Sesuai dengan kesepakatan para pihak, maka Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 10.00 WIB sampai selesai,” ujar Wein Arifin saat memimpin sidang. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kepala Damkar Hiang Kerinci Jambi Sebut Armada di Pos Hiang Rusak, Rumah Warga Ludes Terbakar

Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran Terjadi di Kerinci Jambi, Pos Damkar Hiang dalam Keadaan Kosong

Baca juga: Viral Sopir Taksi Peras Penumpang Wanita Sebesar Rp 100 Juta, Ancam Akan Buang Korban ke Sungai

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved