Pemilu di Jambi
Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Bungo dan Tebo Disidang Bawaslu Jambi
Bawaslu Provinsi Jambi kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Sengketa Pemilu 2024
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024.
Adapun agenda sidang adalah mendengarkan Pembacaan Pokok Laporan oleh pelapor dan Jawaban dari terlapor yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (28/3/2024).
Bertindak sebagai majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian, dengan pelapor Ismail dan terlapor KPU Kabupaten Bungo serta KPU Kabupaten Tebo.
Untuk diketahui, digelarnya Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024, yang dilaporkan oleh Ismail ke Bawaslu Provinsi Jambi, adalah terkait adanya dugaan penggelembungan suara di dua Kabupaten yakniKabupaten Bungo dan Tebo dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama Elpisina.
Baca juga: KPU Kota Jambi Disidang Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Baca juga: Kasus Aiman Witjaksono Soal Oknum Polri Tak Netral pada Pemilu 2024 Dihentikan
Selain itu, adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil serta adanya perbedaan hitungan di beberapa calon legislatif khususnya pada Partai PKB.
Sementara itu, KPU Kabupaten Bungo dan Tebo dalam jawabannya membantah tunduhan atau dugaan adanya penggelembungan suara seperti yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Provinsi Jambi.
Dari jawaban tersebut, kedua KPU Kabupaten ini menjelaskan bahwa seluruh proses penghitungan dan rekapitulasi suara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan selama proses rekapitulasi yang dilakukan berjenjang berjalan dengan baik, walaupun ada beberapa kejadian khusus yang sudah dituangkan dalam form kejadian khusus dan sudah diselesaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, dengan menghadirkan saksi dan bukti dari masing-masing pihak pelapor dan terlapor, yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 3 April 2024.
“Sesuai dengan kesepakatan para pihak, maka Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 10.00 WIB sampai selesai,” ujar Wein Arifin saat memimpin sidang. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kepala Damkar Hiang Kerinci Jambi Sebut Armada di Pos Hiang Rusak, Rumah Warga Ludes Terbakar
Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran Terjadi di Kerinci Jambi, Pos Damkar Hiang dalam Keadaan Kosong
Baca juga: Viral Sopir Taksi Peras Penumpang Wanita Sebesar Rp 100 Juta, Ancam Akan Buang Korban ke Sungai
Kepala Damkar Hiang Kerinci Jambi Sebut Armada di Pos Hiang Rusak, Rumah Warga Ludes Terbakar |
![]() |
---|
RESMI! Persikabo 1973 Degradasi ke Liga 2, Pemain Persik Flavio Silva Cetak 5 Gol |
![]() |
---|
Ditinggal ke Dokter, Rumah di Pondok Beringin Kerinci Jambi Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Operator Kapal di Tanjab Timur Terima Bantuan Pelampung dari BPTD Kelas II Jambi untuk Arus Mudik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.