Pemilu di Jambi

KPU Kota Jambi Disidang Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kota Jambi, Selasa (26/3/2024).

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Danang Noprianto
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kota Jambi, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kota Jambi, Selasa (26/3/2024).

Adapun perkara teregister dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi.

Pokok perkara yang disidangkan itu dari laporan saksi M Sanusi ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Laporan tersebut terkait permasalahan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima jenis pemilihan di Kota Jambi pada 14 Februari lalu.

Awalnya M Sanusi menyampaikan dugaannya itu pada rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi.

Saat itu pelapor menemukan adanya DPK yang seharusnya wajib mendapatkan lima jenis surat suara.

Namun tidak diberikan dengan jumlah yang sama untuk pemilih di 120 TPS di 52 kelurahan dan 9 Kecamatan dalam Kota Jambi.

Baca juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Oleh KPU Kota Jambi

Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024

"Terkait dengan ada selisih pengguna DPK presiden yang 9.216 Kota Jambi, berbeda 284 pemilih dibanding dengan pengguna DPR RI, kemudian selisih 925 antara DPK presiden dengan DPK DPD RI, kemudian berbeda 367 antara DPK Presiden dengan DPK DPRD provinsi dan terakhir berbeda 428 antara DPK presiden dan DPK DPRD kota," ungkap Sanusi memaparkan laporan pokok perkara.

Berdasarkan prosedur yang diatur oleh UU dan PKPU, pengguna DPK itu wajib diberikan kepada semua pemilih DPK untuk 5 jenis.

Sanusi mengatakan bahwa data yang menurut pengakuan KPU Kota Jambi terjadi di 9 kecamatan dan 120 TPS, namun sampai hari ini lokus dimana ia belum mendapatkan.

"Saya secara pribadi menyesalkan tindakan KPU Kota Jambi yang tidak mau memberikan lokus lokus tersebut karena ini bukan data rahasia," ujarnya.

Pelapor menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten dalam menggunakan DPK untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS dan juga KPU Kota Jambididuga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut.

Setelah mendengarkan pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor, terlapor KPU Kota Jambi dalam jawabannya membantah semua tundingan yang disampaikan oleh pelapor.

"Dalil dalil pelapor terhadap pelanggaran administrasi pemilu atas ketidak sinkronan pemilih DPK pada 5 jenis pemilihan tidak terdapat pada semua TPS," kata Terlapor Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat.

Kata dia Berdasarkan hasil pengecekan model D Kecamatan tidak ditemukan adanya ketidak konsistenan jumlah pemilih DPK pada 5 jenis pemilihan di setiap TPS.

Baca juga: Petinggi Polri Bakal Jadi Saksi Kecurangan Pilpres 2024 di Sidang MK: Pengerahan Aparat dan Kades

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved