Berita Jambi

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi per 19 Agustus-30 September 2024, Ini Ketentuannya

Pemprov Jambi kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Jambisamsat
Pemutihan pajak kendaraan di Jambi 

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.

Bertajuk Gebyar Kemerdekaan pemutihan pajak kendaraan ini, dimulai tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. Bagi kendaraan bermotor pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan kali ini  juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.

Adapun syarat dan ketentuannya, Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).

Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Baca juga: Sinopsis Hasrat Cinta Hari Ini 14 Agustus 2024 di ANTV, Dukungan  Armaan untuk Preesha

Baca juga: Ratusan Peserta Didik di Batanghari Ikuti Upacara Hari Pramuka Tahun 2024

Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.

Pembebasan Denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100 persen.

Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Perusahaan pembiayaan/Leasing).

Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Serta pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lirik dan Chord Angel - Denny Caknan: Ketika Semuanya Terasa Begitu Abot

Baca juga: Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam: Jokowi Kader Golkar Tulen, Laik Gantikan Airlangga

Baca juga: 4 Fakta KDRT yang Dialami Cut Intan Nabila, Armor Toreador Punya Hutang Miliaran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved