14 Orang Jadi Korban TPPO, Diiming-imingi Gaji Rp9 Juta di Arab Saudi Malah Terlantar, Apa Modusnya?
Sebanyak 14 orang warga Cirebon, Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap Polresta Cirebon.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Setelah diberangkatkan melalui Mr X, mereka ternyata tidak bisa bekerja karena sakit, dan janji untuk mendapatkan sejumlah uang tertentu tidak terpenuhi," jelas dia.
Baca juga: Polda Jambi Sudah Pegang Bukti Kasus TPPO Feirenjob Jerman, SPDP Dikirim ke Kejati
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor atas nama L, tiket pesawat Qatar Airways, serta koper warna silver merek Polo.
Tersangka dikenakan pasal yang cukup berat, termasuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," katan Sumarni yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan itu.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan manusia.
Polisi terus mengejar Mr X, yang menjadi buronan terkait kasus ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Muratara Ditangkap di Sarolangun, Polisi Temukan 7 Klip Narkoba
Baca juga: Stunting di Tebo Cukup Tinggi, se Provinsi Jambi Nomor 10
Baca juga: Kunci Jawaban 15 Contoh Soal Pilgan UAS Bahasa Inggris Kelas 6 SD KurMer Semester 1 Tahun 2024
Baca juga: Polda Jambi Tangkap Kurir Narkoba di Bulian, Bawa 5 Kg Sabu dan 4.582 Butir Ekstasi
Artikel ini diolah dari TribunJabar.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.