Berita Jambi

4 Tersangka TPPO Berkedok Feriendob Mahasiswa ke Jerman Tidak Ditahan Polda Jambi

4 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok mahasiswa magang atau feriendjob ke Jerman, tidak ditahan Polda Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
THINKSTOCKPHOTOS
Polda Jambi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan TPPO Ferienjob ke Kejaksaan Tinggi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 4 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok mahasiswa magang atau feriendjob ke Jerman, tidak ditahan Polda Jambi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah memeriksa tersangka berinisial SS dan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ferienjob mahasiswa Universitas Jambi di Jerman. 

Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan, empat orang tersangka telah diperiksa.

Guru Besa berinisial SS itu diperiksa penyidik pada hari Selasa 20 Agustus 2024.

"Kalau tiga orang tersangka lainnya sudah diperiksa 2 minggu lalu, untuk inisial SS di periksa kemarin hari selasa dari siang hingga sore hari," kata Amin, Rabu (21/8/2024). 

Lanjutanya, empat orang tersangka itu berinisial SS, Y, RA dan SW. Meraka berempat dinilai kooperatif saat dipanggil penyidik Polda Jambi yang menangani kasus ferienjob

"Tidak dilakukan penahanan karena dianggap masi kooperatif tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujar Amin.

Baca juga: BKPSDM Sarolangun Imbau Peserta CPNS Lengkapi Dokumen

Baca juga: Keluarkan Rekom Terakhir, PPP Usung Jumiwan Aguza-Maidani di Pilbup Bungo

Empat orang tersangka dikenakan pasal 4, pasal 11, pasal 15 UU nomor 21 tahun 2007 tentang : pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi ikut menyelidiki kasus program magang "Ferienjob' mahasiswa di Jerman menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Hal tersebut dikarenakan, sejumlah mahasiswa Universitas Jambi juga menjadi korban. 

Bareskrim Polri mendapatkan laporan informasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia yang berada di Jerman. Laporan informasi itu juga ditembuskan ke Polda Jambi karena adanya mahasiswa Jambi yang menjadi korban. 

Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, atas laporan informasi Atase Kepolisian Republik Indonesia di Jerman. 

Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada mahasiswa, setidaknya sudah ada 6 mahasiswa yang sudah dimintai keterangan. 

"Dari laporan informasi itu Polda Jambi melakukan penyelidikan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap mahasiswa dan pihak Universitas, baik mahasiswa yang berangkat ke Jerman maupun yang tidak jadi berangkat," kata Andri, Selasa (26/3/2024). 

Dari hasil tersebut, Polda Jambi melihat ada tindak pidana yang terjadi. Sehingga saat ini polisi telah meningkat prosesnya ke dalam laporan polisi model A. Saat ini masih berproses. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved