Pembahasan RUU Pilkada

Siapa Achmad Baidowi yang Disapa Awiek? Pimpinan Sidang Baleg DPR Bahas RUU Pilkada yang Disorot

Berikut profil dan biodata Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR pemimpin sidang pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). 

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dok DPR RI
Achmad Baidowi atau Awiek Wakil Ketua Baleg DPR 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut profil dan biodata Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang memimpin sidang pembahasan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024). 

Dibahasanya RUU Pilkada tersebut tengah menjadi sorotan banyak pihak pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pihak menilai Baleg DPR melakukan pembahasan tersebut secara mendadak dan mencoba mengangkangi putusan MK tersebut.

Lalu siapa yang memimpin rapat Baleg DPR tersebut?

Rapat tersebut dipimpin Achmad Baidowi, yang merupakan wakil ketua Baleg DPR.

Saat bersidang dia sempat menanyakan persetujuan anggota rapat.

Pertanyaan yang dilontarkan politisi PPP itu mengenai apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dapat diproses lebih lanjut.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-udangan?” tanya Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR saat memimpin sidang.

Baca juga: Pembahasan RUU Pilkada Dilanjut Baleg DPR, Peserta Sidang: Setuju, Awiek: Alhamdulillah

Baca juga: Profil dan Biodata Azizah Salsha, Video Syur Mirip Istri Pesepakbola Arhan Pratama Heboh di Sosmed

“Setuju” kata peserta rapat.

"Alhamdulillah," kata Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, mendengar jawaban peserta rapat.

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam sidang tersebut yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dia menyatakan, pihaknya melihat bahwa secara umum telah disepakati beberapa materi penting Pasal RUU dimaksud.

“Di antaranya perubahan pada konsideran menimbang dan memasukkan pertimbangan bahwa berakhirnya masa jabatan kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143-PUU/XXI/2023,” ucapnya, dikutip dari Youtube Kompas TV.

“Kemudian kembali putusan MK nomor 48-PUU/2019 kita akomodir dalam undang-undang ini, khususnya mengenai definisi Bawaslu kabupaten dan kota,” imbuhnya.

Hal ini, lanjut dia, mengubah Pasal 5 ayat 2 huruf e mengenai perubahan nomenklatur TPL menjadi panitia pengawas, kemudian kelurahan/desa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved