Pembahasan RUU Pilkada

Pembahasan RUU Pilkada Dilanjut Baleg DPR, Peserta Sidang: Setuju, Awiek: Alhamdulillah

Pembahasan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilanjutkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Rabu (21)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Pembahasan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilanjutkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilanjutkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Rabu (21/8/2024).

Rapat Baleg DPR RI itu dipimpin Achmad Baidowi.

Saat bersidang dia sempat menanyakan persetujuan anggota rapat.

Pertanyaan yang dilontarkan politisi PPP itu mengenai apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dapat diproses lebih lanjut.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-udangan?” tanya Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR saat memimpin sidang.

“Setuju” kata peserta rapat.

"Alhamdulillah," kata Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, mendengar jawaban peserta rapat.

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam sidang tersebut yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dia menyatakan, pihaknya melihat bahwa secara umum telah disepakati beberapa materi penting Pasal RUU dimaksud.

“Di antaranya perubahan pada konsideran menimbang dan memasukkan pertimbangan bahwa berakhirnya masa jabatan kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143-PUU/XXI/2023,” ucapnya, dikutip dari Youtube Kompas TV.

“Kemudian kembali putusan MK nomor 48-PUU/2019 kita akomodir dalam undang-undang ini, khususnya mengenai definisi Bawaslu kabupaten dan kota,” imbuhnya.

Baca juga: Pembahasan RUU Pilkada, Masinton Pasaribu: Kita Jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini

Baca juga: Kapolda Jambi Lakukan Pengecekan Pasukan dan Prasarana Dalam Pengamanan Pilkada di Polres Tanjabtim

Hal ini, lanjut dia, mengubah Pasal 5 ayat 2 huruf e mengenai perubahan nomenklatur TPL menjadi panitia pengawas, kemudian kelurahan/desa.

“Mengubah pasal 7 ayat 2 huruf D mengenai syarat umur dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” tuturnya.

“Kemudian putusan MK nomor 33-PUU/XII/2015 juga diakomodir, yaitu mengenai pengunduran diri anggota DPR/DPRD RI yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon,” ujarnya.

RUU ini, lanjut dia, juga menghormati dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Pasal 40 mengenai pencalonan kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD ataupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved