Pilkada Serentak 2024

DIM Baleg DPR RI Soal Pilkada, Abaikan Putusan MK?

Daftar Isian Masalah (DIM) hasil rapat badan legislatif (Baleg) DPR RI, menyiratkan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

|
Editor: Suci Rahayu PK
TVR
Catatan hasil Rapat Baleg DPR RI 

TRIBUNAMBI.COM - Daftar Isian Masalah (DIM) hasil rapat badan legislatif (Baleg) DPR RI, menyiratkan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Usai Panja pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024), Baleg DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan.

Bunyi DIM sebagai berikut, "Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui Panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota  terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."

Kalimat "terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih diberi" diberi bold atau garis tebal sebagai tanda perubahan. 

Kemudian dibawahnya diberi tanda waktu 11.30, yang menandakan waktu persetujuan. 

Rapat Baleg dipimpin oleh Ahmad Baidawi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Tuntut Kompensasi Lahan, Warga Pulau Pandan Unjuk Rasa di Proyek PLTA Kerinci

Baca juga: 7 Partai Politik Non Parlemen di Jambi Tegaskan Tetap Dukung Haris-Sani

Tanpa banyak pertimbangan, Awi, sapaanya meminta persetujuan. 

"Setuju ya," katanya, seperti dipantau dari YouTube TV Parlemen.

Sebelum memutuskan, Baleg menampilkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia yang menjadi pembahasan.

Namun saat membuka putusan MK, tidak banyak anggota Baleg yang berkomentar.  

Politikus Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan bahwa ada dua norma hukum terkait usia dalam RUU Pilkada, yaitu putusan MA dan MK.

"Mau pilih yang mana? Pilihan politik kita. Dan itu sah.  Kita hormati dua lembaga tinggi negara," kata Benny.   

Sementara Arteria Dahlan dari PDI-P menyerahkan putusan ini ke Baleg.

"Apapun yang diambil, kita terima. Kalau teman-teman ambil silakan saja," kata Arteria. 

Untuk memberi apresiasi kepada Arteria, Ahmad Baidawi meminta anggota Baleg bertepuk tangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved