PA Cibinong Hentikan Kasus Perceraian Andrew Andika, Padahal Tengku Dewi Tak Cabut Gugatan

Minola menyebutkan, diduga ada kekeliruan dari pengadilan dan majelis hakim yang menangani perkara cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika.

Editor: Fitriana Andriyani
Ist
Minola menyebutkan, diduga ada kekeliruan dari pengadilan dan majelis hakim yang menangani perkara cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tengku Dewi rupanya tak mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika.

Namun, pihak Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat telah menghentikan kasus perceraian tersebut.

Dikabarkan sebelumnya, Tengku Dewi diam-diam mencabut gugatan cerai tiga minggu sebelum melahirkan.

Menurut catatan pengadilan, Tengku Dewi sudah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika pada 4 Juli 2024.

Minola Sebayang, kuasa hukum Tengku Dewi, menyatakan, pengadilan sudah mengeluarkan keputusan bahwa gugatan cerai itu telah dicabut Tengku Dewi.

"Kami bingung kenapa (gugatan cerainya) dicabut, padahal Dewi tidak pernah mencabut gugatan cerai itu," kata Minola Sebayang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Minola Sebayang sudah mendatangi Pengadilan Agama Cibinong.

Minola menyebutkan, diduga ada kekeliruan dari pengadilan dan majelis hakim yang menangani perkara cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika sedang diperiksa Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. 
 
"Gugatan cerai Dewi tidak bisa diteruskan, tidak bisa pengadilan menganulir dan disarankan memasukkan gugatan cerai lagi," ucap Minola Sebayang.

Minola akan kembali memasukkan lagi gugatan cerai Tengku Dewi Putri ke Pengadilan Agama Cibinong.

Apalagi Tengku Dewi tidak mau rujuk dengan Andrew Andika.

"Tidak ada keinginan Dewi balik lagi dan kami akan memasukkan lagi gugatan cerai itu," kata Minola Sebayang.

Tengku Dewi Disebut Cabut Gugatan Diam-diam

Dadang Karim selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong menuturkan Tengku Dewi mencabut gugatan cerai terhadap suaminya pada 4 Juli 2024, lalu.

"Pencabutan tercatat di kami ini hari Kamis tanggal 4 Juli 2024," kata Dadang Karim, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Senin (19/8/2024).

Menurut Dadang, Tengku Dewi mencabut gugatan pada agenda sidang ketiga.

Kala itu Tengku Dewi yang hadir di Pengadilan Agama Cibinong.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved