Pilkada Serentak 2024
DIM Baleg DPR RI Soal Pilkada, Abaikan Putusan MK?
Daftar Isian Masalah (DIM) hasil rapat badan legislatif (Baleg) DPR RI, menyiratkan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
|
Editor:
Suci Rahayu PK
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tuntut Kompensasi Lahan, Warga Pulau Pandan Unjuk Rasa di Proyek PLTA Kerinci
Baca juga: 7 Partai Politik Non Parlemen di Jambi Tegaskan Tetap Dukung Haris-Sani
Baca juga: Viral Bocah Minta Izin ke Panitia Ambil Bola Saat Lomba 17an, Netizen Puji Parenting Orangtuanya
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.