Pilkada Serentak 2024

DIM Baleg DPR RI Soal Pilkada, Abaikan Putusan MK?

Daftar Isian Masalah (DIM) hasil rapat badan legislatif (Baleg) DPR RI, menyiratkan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

|
Editor: Suci Rahayu PK
TVR
Catatan hasil Rapat Baleg DPR RI 

Polemik putusan MK

TRIBUNAMBI.COM - Daftar Isian Masalah (DIM) hasil rapat badan legislatif (Baleg) DPR RI, menyiratkan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Usai Panja pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024), Baleg DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan.

Bunyi DIM sebagai berikut, "Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui Panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota  terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."

Kalimat "terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih diberi" diberi bold atau garis tebal sebagai tanda perubahan. 

Kemudian dibawahnya diberi tanda waktu 11.30, yang menandakan waktu persetujuan. 

Rapat Baleg dipimpin oleh Ahmad Baidawi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Tuntut Kompensasi Lahan, Warga Pulau Pandan Unjuk Rasa di Proyek PLTA Kerinci

Baca juga: 7 Partai Politik Non Parlemen di Jambi Tegaskan Tetap Dukung Haris-Sani

Tanpa banyak pertimbangan, Awi, sapaanya meminta persetujuan. 

"Setuju ya," katanya, seperti dipantau dari YouTube TV Parlemen.

Sebelum memutuskan, Baleg menampilkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia yang menjadi pembahasan.

Namun saat membuka putusan MK, tidak banyak anggota Baleg yang berkomentar.  

Politikus Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan bahwa ada dua norma hukum terkait usia dalam RUU Pilkada, yaitu putusan MA dan MK.

"Mau pilih yang mana? Pilihan politik kita. Dan itu sah.  Kita hormati dua lembaga tinggi negara," kata Benny.   

Sementara Arteria Dahlan dari PDI-P menyerahkan putusan ini ke Baleg.

"Apapun yang diambil, kita terima. Kalau teman-teman ambil silakan saja," kata Arteria. 

Untuk memberi apresiasi kepada Arteria, Ahmad Baidawi meminta anggota Baleg bertepuk tangan.

Berikut pasal yang disepakati oleh Baleg DPR hari ini, Rabu pukul 12.00 WIB, dilansir YouTube Kompas TV:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Baca juga: MK Ubah Syarat Pencalonan, Pilgub Jambi Maksimal Tetap Hanya Diikuti Dua Pasangan

Baca juga: Postingan Arhan di Tengah Huru Hara Perselingkuhan Azizah Salsha, Berikan Emotikon Love

 (3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poiltik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Baca juga: PA Cibinong Hentikan Kasus Perceraian Andrew Andika, Padahal Tengku Dewi Tak Cabut Gugatan

Baca juga: Viral Bocah Minta Izin ke Panitia Ambil Bola Saat Lomba 17an, Netizen Puji Parenting Orangtuanya

Padahal, pada Selasa (20/8/2024) MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
 
Baleg mengacu kepada putusan MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Disana, MA mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Pilkada, Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tuntut Kompensasi Lahan, Warga Pulau Pandan Unjuk Rasa di Proyek PLTA Kerinci

Baca juga: 7 Partai Politik Non Parlemen di Jambi Tegaskan Tetap Dukung Haris-Sani

Baca juga: Viral Bocah Minta Izin ke Panitia Ambil Bola Saat Lomba 17an, Netizen Puji Parenting Orangtuanya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved