Pilgub Jambi 2024

MK Ubah Syarat Pencalonan, Pilgub Jambi Maksimal Tetap Hanya Diikuti Dua Pasangan

Seperti diketahui saat ini masih ada sejumlah partai politik yang belum menentukan dukungannya untuk Pemilihan Gubernur Jambi yakni Gerindra, PDI Perj

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Pahrudin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan yang memungkinkan partai politik non parlemen untuk dapat mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Bahkan partai yang memiliki perolehan suara 8,5 persen pada Pileg Februari lalu juga bisa mengusung sendiri calonnya.

Seperti diketahui saat ini masih ada sejumlah partai politik yang belum menentukan dukungannya untuk Pemilihan Gubernur Jambi yakni Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, Golkar dan partai politik non parlemen seperti PKN, Ummat, Garuda, Hanura, Gelora, Buruh, PBB dan Perindo.

Bukan tidak mungkin partai-partai tersebut mengusung calonnya sendiri di Pilgub Jambi, membentuk poros ketiga disamping Haris-Sani dan Romi Saniatul.

Namun, dengan jadwal pendaftaran calon ke KPU yang hanya tinggal menghitung hari pada 27 Agustus mendatang, apakah mungkin potensi tersebut terjadi.

Pengamat politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM mengatakan bahwa potensi poros ketiga pada Pilgub Jambi hampir tidak mungkin terjadi.

"Kalau untuk calon ketiga saya pikir agak sulit ya, jadi probabilitasnya hampir tidak mungkin terjadi," ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Alasan pertama menurutnya terkait dengan figur atau tokoh. Tidak ada figur yang menampakkan diri bersiap bertarung di Pilgub Jambi selain dua pasangan tersebut.

Figur yang sebelumnya memiliki peluang maju di Pilgub Jambi, seperti Syarif Fasha, Cek Endra, Edi Purwanto masih terikat aturan harus mundur dari caleg terpilih.

"Kita tahu bahwa beberapa kandidat potensial dari partai-partai yang belum menyatakan dukungan di pilgub dan Pilkada ini adalah para caleg terpilih dan mereka saya pikir juga masih sangat mempertimbangkan untuk tidak maju, karena berarti mereka harus mundur dari anggota DPR," jelasnya.

Alasan kedua kata Direktur Eksekutif Public Trust Institute ini bahwa jadwal pencalonan yang sudah mepet, pendaftaran hanya tinggal enam hari, dan pemilihan hanya tinggal empat bulan.

Dan waktu yang mepet ini berkaitan dengan tingkat popularitas, elektabilitas dan akseptabilitas para kandidat.

Yang mana kandidat yang berpotensi maju seperti Sutan Adil Hendra (SAH), Ihsan Yunus, Safrial elektabilitasnya sangat jauh dibawah dua pasangan yang ada saat ini.

"Kalau hanya nyalon mungkin bisa dilakukan, tap kandidat ingin menang juga, untuk menang itu harus punya modal elektabilitasnya, kemudian juga finansial juga tidak kalah penting," ucapnya.

Sehingga soal kualitas atau elektabilitas kemudian soal isi tas atau finansial yang menurutnya dalam waktu yang singkat ini agak sulit dipenuhi oleh para figur lain.

"Jadi saya masih meyakini bahwa maksimal untuk pilgub Jambi ini adalah dua calon artinya head to head," tutupnya.

Baca juga: Bupati Tanjabbar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lewat Lomba Tradisional

Baca juga: Muaro Jambi Pastikan Tak Terima CPNS 2024

Baca juga: Jelang Pendaftaran Calon Ke KPU, Haris-Sani Bakal Tambah Amunisi Dukungan Partai Politik

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved