Judi Online

Apa Peran 3 DPO Kasus Judi Online Terkait Pegawai Komdigi Ditangkap Polis0, Ada Pemilik, Pengelola

Polda Metro Jaya mengungkap peran tiga DPO yang baru diamankan terkait kasus judi online dan berkaitan dengan oknum pegawai Komdigi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunjambi.com/Aldino
Ilustrasi judi online - Polda Metro Jaya mengungkap peran tiga DPO yang baru diamankan terkait kasus judi online dan berkaitan dengan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juga terus dilakukan pendalaman,"  imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, bandar sekaligus pemilik situs judi online, berinisial HE ditangkap Polda Metro Jaya, pada Jumat (15/11), di salah satu hotel di Jakarta Selatan. 

HE merupakan pemilik situs judi online 'Keris123'.

"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Inisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ujar Ade Ary.

Selain bandar, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari situs judi online lainnya supaya tak diblokir Komdigi.

"HE juga berperan sebagai agen, untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi, melalui tersangka MN," ucapnya.

Tersangka MN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan telah ditahan.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online yang juga melibatkan oknum Komdigi.

Mereka18 tersangka tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi (telah diberhentikan) dan delapan warga sipil.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 86, Pengamatan Kerusakan Lingkungan

Baca juga: Ribuan Muda-Mudi Batanghari Meriahkan Color Run Bersama Paslon Fadhil-Bakhtiar

Baca juga: Sinopsis Cinta Yasmin 17 November 2024, Nyawa Yasmin Kembali Terancam

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved