Judi Online
Apa Peran 3 DPO Kasus Judi Online Terkait Pegawai Komdigi Ditangkap Polis0, Ada Pemilik, Pengelola
Polda Metro Jaya mengungkap peran tiga DPO yang baru diamankan terkait kasus judi online dan berkaitan dengan oknum pegawai Komdigi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
judi online.
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya mengungkap peran tiga DPO yang baru diamankan terkait kasus judi online dan berkaitan dengan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Oknum Komdigi tersebut melindungi pemblokiran situs judi.
Ketiga tersangka yang baru diamankan itu yakni berinisial B, BK, dan HF.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya mengungkapkan peran dari ketiga DPO yang baru diamankan tersebut.
Kombes Wira mengungkapkan ketiga tersangka baru itu berperan sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.
"Sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ucap Wira di Polda Metro Jaya dikutip Minggu (17/11/2024).
Pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah ponsel, kartu ATM, hingga uang tunai senilai Rp 600 juta.
Polisi bakal terus melakukan penelusuran aset-aset milik ketiga pelaku untuk dikembalikan ke negara.
Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online yang Dibekingi Oknum Komdigi, Totalnya Jadi 22 Orang
Baca juga: Berapa Setoran Bandar Judi Online per Bulan dari Ribuan Situs Agar Tak di Blokir Komdigi?
Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, hingga saat ini yang diamankan terkait kasus judi online berkaitan dengan Komdigi tersebut sudah 22 orang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka yang baru diamankan itu sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras.
"Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," kata Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka yang masih buron serta mengumpulkan barang bukti berbekal alat bukti, serta keterangan para tersangka yang telah ditangkap.
Peran Tiga Tersangka yang Baru Ditangkap
Kombes Wira Satya Triputra mengungkap peran ketiga tersangka yang baru ditangkap pihaknya.
"Peran dari B, BK, HF yang telah kami tangkap adalah mengelola ribuan web judi online agar tidak terblokir," kata Wira.
Menurut Wira, peran ketiganya sama seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap pada Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka B, BK, dan HF dipastikan bukan pegawai Kementerian Komdigi.
Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu ini.
Baca juga: Data Intelijen Ungkap 8,8 Juta Orang Main Judi Online di 2024, Berapa Total Transaksinya?
"Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Wira.
Diketahui sebelumnya tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap DPO berinisial HE di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 00.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik web Keris123 yang dilindungi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Diketahui, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah ditahan.
HE bersama teman-temannya sebelumnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam grup HE.
Setoran Judi Online
Seorang bandar judi online berinisal HE bersama grup-nya yang mengelola ribuan situs ditangkap polisi.
Pengakuan pengelolaan ribuan situs tersebut berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).
"Berdasarkan keterangan HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online," ungkapnya.
Lalu berapa setorannya setiap bulan agar situs tersebut tidak di blokir?
Dijelaskannya, grup HE menyetor uang puluhan juta rupiah per bulan agar website milik mereka tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: Viral Pria di Muaro Jambi Ngaku Kena Begal, Padahal Gelapkan Uang Perusahaan karena Judi Online
"Biaya yang disetorkan antara lain Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," tegasnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juga terus dilakukan pendalaman," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, bandar sekaligus pemilik situs judi online, berinisial HE ditangkap Polda Metro Jaya, pada Jumat (15/11), di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
HE merupakan pemilik situs judi online 'Keris123'.
"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Inisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ujar Ade Ary.
Selain bandar, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari situs judi online lainnya supaya tak diblokir Komdigi.
"HE juga berperan sebagai agen, untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi, melalui tersangka MN," ucapnya.
Tersangka MN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan telah ditahan.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online yang juga melibatkan oknum Komdigi.
Mereka18 tersangka tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi (telah diberhentikan) dan delapan warga sipil.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 86, Pengamatan Kerusakan Lingkungan
Baca juga: Ribuan Muda-Mudi Batanghari Meriahkan Color Run Bersama Paslon Fadhil-Bakhtiar
Baca juga: Sinopsis Cinta Yasmin 17 November 2024, Nyawa Yasmin Kembali Terancam
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.