Judi Online
Lagi, Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online yang Dibekingi Oknum Komdigi, Totalnya Jadi 22 Orang
Tiga orang pemuda ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang pemuda ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya tiga orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).
Adapun ketiga tersangka yang baru ditangkap itu yakni berinisial B, BK, dan HF.
Sehingga hingga saat ini yang diamankan terkait kasus judi online berkaitan dengan Komdigi tersebut sudah 22 orang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka yang baru diamankan itu sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras.
"Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," kata Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka yang masih buron serta mengumpulkan barang bukti berbekal alat bukti, serta keterangan para tersangka yang telah ditangkap.
Peran Tiga Tersangka yang Baru Ditangkap
Kombes Wira Satya Triputra mengungkap peran ketiga tersangka yang baru ditangkap pihaknya.
Baca juga: Berapa Setoran Bandar Judi Online per Bulan dari Ribuan Situs Agar Tak di Blokir Komdigi?
Baca juga: Prajurit TNI Pakai Uang Kesatuan untuk Main Judi Online, Komisi I DPR Minta Kenakan Pasal Berlapis
"Peran dari B, BK, HF yang telah kami tangkap adalah mengelola ribuan web judi online agar tidak terblokir," kata Wira.
Menurut Wira, peran ketiganya sama seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap pada Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka B, BK, dan HF dipastikan bukan pegawai Kementerian Komdigi.
Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu ini.
"Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Wira.
Diketahui sebelumnya tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap DPO berinisial HE di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 00.15 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.