Prajurit TNI Pakai Uang Kesatuan untuk Main Judi Online, Komisi I DPR Minta Kenakan Pasal Berlapis

Prajurit TNI kedapatan menggunakan uang kesatuan untuk bermain judi online. Ini seperti diungkap  Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aldino
Ilustrasi judi online 

TRIBUNJAMBI.COM - Prajurit TNI kedapatan menggunakan uang kesatuan untuk bermain judi online.

Ini seperti diungkap  Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

"Ya dalam hal ini dia karena ikut judol (judi online), kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan," kata Yusri ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024), dikutip dari Kompas.com. 

Namun Yusri tak menjabarkan lebih detail terkait uang dari satuan TNI mana yang dipakai untuk judi online

Ia melanjutkan, TNI juga belum menemukan ada anggotanya yang berperan sebagai bandar judi online, meskipun ada 4.000 prajurit TNI yang terlibat judi online.

"(4.000 orang) Pelaku. Belum ada (jadi bandar judi online)," kata Danpuspom. 

Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5,3 Guncang Tanggamus Lampung Jumat Dini Hari

Baca juga: Pejabat di Batanghari Jambi Digerebek Warga, Diduga Lakukan Asusila dengan Istri Orang

Yusri pun membantah anggapan bahwa praktik judi online di lingkungan TNI menandakan masih ada prajurit yang tidak sejahtera.

Menurut dia, kasus ini bisa saja terjadi karena para prajurit yang masih muda dan kerap menggunakan gawai saat senggang. 

"Sehingga mudah ini untuk mereka menggunakan (judi online) dalam hal pada saat waktu waktu luang," kata Yusri.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta prajurit TNI yang menggunakan uang kesatuan untuk bermain judi online dikenakan pasal berlapis. 

Sebab, itu sudah termasuk penggelapan dana negara. 

"Ini pidananya sudah dobel, karena penggelapan uang kesatuan. Jadi kena pasal berlapis," kata Dave kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Politikus Partai Golkar mengingatkan agar Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tak ragu-ragu dalam menerapkan pasal berlapis terhadap anggota TNI tersebut. 

"Maka saya anjurkan agar diproses sehingga terjadi efek jera kepada pelaku dan peringatan keras kepada personel yang lain," ujarnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5,3 Guncang Tanggamus Lampung Jumat Dini Hari

Baca juga: Profil dan Biodata Putri Zulhas, Calon Istri Zumi Zola Itu Sempat Dekat dengan Verrell Bramasta

Baca juga: Pejabat di Batanghari Jambi Digerebek Warga, Diduga Lakukan Asusila dengan Istri Orang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved