Judi Online
Berapa Setoran Bandar Judi Online per Bulan dari Ribuan Situs Agar Tak di Blokir Komdigi?
Seorang bandar judi online berinisal HE bersama grup-nya yang mengelola ribuan situs ditangkap polisi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang bandar judi online berinisal HE bersama grup-nya yang mengelola ribuan situs ditangkap polisi.
Pengakuan pengelolaan ribuan situs tersebut berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).
"Berdasarkan keterangan HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online," ungkapnya.
Lalu berapa setorannya setiap bulan agar situs tersebut tidak di blokir?
Dijelaskannya, grup HE menyetor uang puluhan juta rupiah per bulan agar website milik mereka tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Biaya yang disetorkan antara lain Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," tegasnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juga terus dilakukan pendalaman," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, bandar sekaligus pemilik situs judi online, berinisial HE ditangkap Polda Metro Jaya, pada Jumat (15/11), di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Baca juga: Prajurit TNI Pakai Uang Kesatuan untuk Main Judi Online, Komisi I DPR Minta Kenakan Pasal Berlapis
Baca juga: Data Intelijen Ungkap 8,8 Juta Orang Main Judi Online di 2024, Berapa Total Transaksinya?
HE merupakan pemilik situs judi online 'Keris123'.
"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Inisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ujar Ade Ary.
Selain bandar, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari situs judi online lainnya supaya tak diblokir Komdigi.
"HE juga berperan sebagai agen, untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi, melalui tersangka MN," ucapnya.
Tersangka MN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan telah ditahan.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online yang juga melibatkan oknum Komdigi.
Mereka18 tersangka tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi (telah diberhentikan) dan delapan warga sipil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.