Judi Online
Lagi, Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online yang Dibekingi Oknum Komdigi, Totalnya Jadi 22 Orang
Tiga orang pemuda ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"HE juga berperan sebagai agen, untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi, melalui tersangka MN," ucapnya.
Baca juga: Puspom TNI Ungkap 4.000 Prajurit Terjerumus Judi Online, Apa Penyebabnya?
Tersangka MN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan telah ditahan.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online yang juga melibatkan oknum Komdigi.
Mereka18 tersangka tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi (telah diberhentikan) dan delapan warga sipil.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 117,Keragaman Identitas
Baca juga: Sinopsis Saleha 17 November 2024, Ario Makin Lancang pada Saleha
Baca juga: Sulit Tembus Tim Utama Chelsea, Cesare Casadei Diincar AC Monza
Baca juga: Sinopsis My Heart 17 November 2024, Pengakuan Mike Buat Raisa Menangis
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.