Judi Online

Lagi, Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online yang Dibekingi Oknum Komdigi, Totalnya Jadi 22 Orang

Tiga orang pemuda ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Tiga orang pemuda ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"HE juga berperan sebagai agen, untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi, melalui tersangka MN," ucapnya.

Baca juga: Puspom TNI Ungkap 4.000 Prajurit Terjerumus Judi Online, Apa Penyebabnya?

Tersangka MN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan telah ditahan.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online yang juga melibatkan oknum Komdigi.

Mereka18 tersangka tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi (telah diberhentikan) dan delapan warga sipil.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 117,Keragaman Identitas

Baca juga: Sinopsis Saleha 17 November 2024, Ario Makin Lancang pada Saleha

Baca juga: Sulit Tembus Tim Utama Chelsea, Cesare Casadei Diincar AC Monza

Baca juga: Sinopsis My Heart 17 November 2024, Pengakuan Mike Buat Raisa Menangis

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved