Berita Jambi

Kasus Cuci Uang Hasil Sabu di Jambi, Polda Sita 12 Miliar dari Bandar Jaringan Helen Cs

Jaringan narkoba di Jambi mulai dipreteli polisi. Kali ini bos narkoba Ari Ambo ditangkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil jual sabu

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan ekspose kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba di Jambi, Rabu (13/11/2024) siang. 

Jaringan narkoba di Jambi mulai dipreteli polisi. Kali ini bos narkoba Ari Ambo ditangkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil jual sabu-sabu.

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Kasus TPPU hasil penjualan narkoba di Jambi terungkap lagi. 

Kasus ini masih berkaitan dengan bos kartel narkoba di Jambi Helen cs. 

Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya Ari Ambok (44) yang merupakan bandar narkotika.

Selain itu, polisi juga menangkap pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.

"Hari ini kita akan konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkotika. 

Tindak pidana narkotika ini kita naikkan menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar AKBP Ernesto, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, saat konferensi pers, Rabu (13/11/2024). 

Setelah pengembangan kasus pada Juli 2024, polisi menangkap bandar narkoba bernama Ari Ambok dengan barang bukti sabu 6 gram.

Pascapenangkapan Ari Ambok, polisi menemukan fakta baru. 

Dalam mengelola keuangan transaksi narkotika, Ari Ambok dibantu dua orang rekannya berinisial RL dan SS .

"Mereka berdua membantu mencarikan orang, pinjam KTP orang, kemudian membuat buku tabungan, kemudian orang itu diberikan imbalan sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta," katanya, 

Harta dan Aset 12 M

Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto, menjelaskan barang bukti yang disita polisi dalam kasus TPPU, yaitu 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Kabupaten Tanjab Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.

Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar. 

Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetapan dari Pengadilan Negeri Jambi. 

Ernesto mengatakan Ari Ambo merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan ratu narkoba Jambi Helen cs.

"Total seluruh harta yang disita senilai Rp12,7 miliar. Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri, dan ada juga barang yang diambil dari Batam," jelasnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. 
 
Kerja Sama PPATK

Setelah mendapat temuan itu, Polda Jambi melanjutkan melanjutkan penyelidikan dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto, mengatakan dari koordinasi itu Ditresnarkoba mengetahui bahwa Ari Ambok pernah menjalani hukuman tahun 2012-2021.

"Dari situ kita profile link aset-asetnya. Ternyata dari aset-asetnya itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu dari hasil pekerjaan yang lain kecuali hasil dari tindak pidana narkoba, sehingga kami naikkan statusnya Ari Ambok ini menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya. (rifani halim)

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Pak RT di Pulau Kayu Aro Pesta Sabu s/d Tarian Sufi Sihir Tamu Debat Pilwako

Baca juga: Gadai Mobil Hasil Kejahatan ke Suku Anak Dalam Jambi, Puluhan Kendaraan Diparkir di Kebun Sawit

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved