Pilkada di Jambi
KPU Sarolangun Sebut Belum Ada Paslon Ajukan Kampanye Akbar, Lebih Pilih Pertemuan Terbatas
pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun belum mengajukan permohonan untuk mengadakan kampanye akbar kepada Komisi Pemilihan Umum...
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Hingga saat ini, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun belum mengajukan permohonan untuk mengadakan kampanye akbar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun.
Ari Wibowo, anggota KPU Sarolangun Divisi Teknis, menyampaikan bahwa meskipun kampanye akbar tidak wajib, pihaknya tetap memberi ruang kepada setiap paslon yang ingin menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Sejauh ini, belum ada paslon yang mengajukan surat permohonan untuk mengadakan kampanye akbar. KPU sudah mengimbau kepada mereka, jika ada keinginan untuk melaksanakan kampanye akbar,” ujar Ari Wibowo, Kamis (7/11/2024).
Ari menambahkan bahwa saat ini masing-masing paslon lebih memilih melakukan pertemuan terbatas dengan masyarakat daripada menggelar kampanye besar. Menurutnya, metode pertemuan terbatas ini tampaknya lebih disukai dan dianggap efektif oleh para paslon.
“Kalau mereka tidak melakukan kampanye akbar juga tidak masalah, karena itu bukan kewajiban. Yang jelas, kami di KPU memberikan kesempatan bagi mereka. Namun, kebanyakan paslon tampaknya lebih memilih bertemu masyarakat secara terbatas,” tutup Ari.
Baca juga: Atasi Banjir, 3 Jembatan Penghubung di Sungai Penuh Dibongkar dan Dibangun Ulang
Baca juga: Komentar Ivan Juric Setelah AS Roma Ditahan Imbang Union Saint-Gilloise 1-1 di Liga Europa
Baca juga: Jadwal Kapal KM TILONGKABILA Rute Kendari-Lombok sepanjang November 2024, Harga Tiket Rp 500 Ribuan
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.