Judi Online

Eks Menkominfo Budie Tegaskan Tak Terlibat Lindungi Judi Online Seperti Pegawai Komdigi

Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi  mengaku tidak terlibat dalam melindungi pelaku judi online sepeti belasan pegawai Komdigi yang ditangkap.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi  mengaku tidak terlibat dalam melindungi pelaku judi online sepeti belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap sebelumnya. 

Kata Ivan Yustiavandana, hal itu dilakukan pelaku dengan cara melaporkan rekening yang berbeda dari milik kelompoknya.

"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," kata Ivan, Kamis (7/11/2024).

Ia juga menilai kemungkinan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga sempat terkecoh oleh ulah mereka.

Meski demikian, PPATK menggunakan berbagai sumber informasi sehingga mayoritas rekening terkait situs judi online yang dibina para pegawai Komdigi yang ditangkap itu dapat diblokir.

"Intinya, mereka juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Adapun dari 15 tersangka tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Di sisi lain, Kementerian Komdigi telah menonaktifkan 11 pegawainya yang ditahan polisi karena terlibat kasus tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut keputusan tersebut merupakan langkah awal dari komitmen kementeriannya dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.

"Sebelas pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," kata Meutya dalam keterangannya, Senin (4/11).

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat perjudian daring dilakukan dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan.

Baca juga: Curi Kotak Amal Masjid untuk Judi Online, 5 Pemuda di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi

Kemudian, jika proses hukum mencapai status inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

Perputaran Uang

Sepanjang 2024, perputaran uang terkait transaksi judi online (judol) mencapai Rp283 triliun.

Jumlah ini seperti diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved