Judi Online
Terungkap! Pegawai Komdigi Sempat Coba Kelabui PPATK Soal Nomor Rekening di Kasus Judi Online
Terungkap fakta bahwa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat mencoba mengelabui PPATK soal nomor rekeni di kasus judi online.
judi online.
TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap fakta bahwa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat mencoba mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nomor rekening.
Belasan orang yang ditangkap itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online.
Upaya para tersangka diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Kata Ivan Yustiavandana, hal itu dilakukan pelaku dengan cara melaporkan rekening yang berbeda dari milik kelompoknya.
"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," kata Ivan, Kamis (7/11/2024).
Ia juga menilai kemungkinan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga sempat terkecoh oleh ulah mereka.
Meski demikian, PPATK menggunakan berbagai sumber informasi sehingga mayoritas rekening terkait situs judi online yang dibina para pegawai Komdigi yang ditangkap itu dapat diblokir.
"Intinya, mereka juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Pasrah Denny Cagur Ikuti Proses Hukum Imbas Promosikan Judi Online, Padahal Kini Anggota DPR RI
Baca juga: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp283 Triliun Sepanjang 2024
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Adapun dari 15 tersangka tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Di sisi lain, Kementerian Komdigi telah menonaktifkan 11 pegawainya yang ditahan polisi karena terlibat kasus tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut keputusan tersebut merupakan langkah awal dari komitmen kementeriannya dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
"Sebelas pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," kata Meutya dalam keterangannya, Senin (4/11).
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat perjudian daring dilakukan dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan.
Kemudian, jika proses hukum mencapai status inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Pasrah Denny Cagur Ikuti Proses Hukum Imbas Promosikan Judi Online, Padahal Kini Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Perputaran Uang Judi Online Capai Rp283 Triliun Sepanjang 2024 |
![]() |
---|
Influencer Jambi Berinisial ZF Ditangkap Polda Jambi Karena Promosi Judi Online |
![]() |
---|
Siapa Beking 11 Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online? AK Tak Llus Seleksi Tapi Bekerja Komdigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.