Perputaran Uang Judi Online Capai Rp283 Triliun Sepanjang 2024

Sepanjang 2024, perputaran uang terkait transaksi judi online (judol) mencapai Rp283 triliun.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aldino
Ilustrasi judi online 

Judi online

TRIBUNJAMBI.COM - Sepanjang 2024, perputaran uang terkait transaksi judi online (judol) mencapai Rp283 triliun.

Jumlah ini seperti diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Kata dia ada peningkatan perputaran uang judi online dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jadi apabila kita melihat perkembangan judol, saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan dengan periode sebelumnya, ini kalau kita bicara tahun 2023," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

"Nah kalau bicara transaksi perputaran dana judol, per semester I saja sudah menyentuh Rp174 triliun, saat ini sudah semester II, PPATK melihat sudah mencapai Rp283 triliun," imbuhnya.

Ivan menjelaskan, peningkatan transaksi itu sebesar 237,48 persen. 

"Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan transaksi di tahun 2024 semester I saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester tahun 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh di tahun 2022. Artinya, ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen," ujarnya. 

Baca juga: Ribuan Pelamar Daftar PPPK di Kabupaten Tebo, Ratusan Pendaftar Tidak Memenuhi Syarat

Baca juga: Harga Sawit Mencapai 3.000 per Kilogram, Petani Sawit di Sarolangun Bahagia

Baca juga: Kejagung Tak Temukan Niat Jahat Jadi Penyebab Ayah Ronald Tannur Jadi Tersnagka Suap Hakim

Menurut dia, transaksi judi online meningkat lantaran para pemain dimudahkan dengan nilai deposit yang kecil. 

"Karena saat ini transaksi meningkat, karena rata-rata bandar judol juga melakukan transaksi dengan angka yang kecil mereka sehingga dia pecah. Dulu satu rekening bandar itu bisa angkanya tinggi, nah sekarang dia pecah dengan angka yang kecil-kecil," katanya.

Ivan menambahkan, jumlah deposit yang kecil itu membuat transaksi judi online semakin masif dan meningkat.

Bahkan, kini dengan memasukkan dana Rp10 ribu, masyarakat bisa berjudi secara daring. 

"Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah sekarang bisa Rp10.000, kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif," ujarnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Sawit Mencapai 3.000 per Kilogram, Petani Sawit di Sarolangun Bahagia

Baca juga: Ribuan Pelamar Daftar PPPK di Kabupaten Tebo, Ratusan Pendaftar Tidak Memenuhi Syarat

Baca juga: Kejagung Tak Temukan Niat Jahat Jadi Penyebab Ayah Ronald Tannur Jadi Tersnagka Suap Hakim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved