7 Polisi dan Jaksa Terseret Kasus Guru Supriyani, 2 Oknum Terindikasi Pemerasan

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh guru honorer Supriyani terhadap muridnya, anak seorang polisi, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sem

TribunnewsSultra.com/ Samsul
Guru honorer Supriyani seusai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh guru honorer Supriyani terhadap muridnya, anak seorang polisi, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, semakin rumit dengan dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polri. 

Hingga kini, tujuh polisi telah diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk dugaan pemerasan terhadap Supriyani.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengonfirmasi bahwa dua dari tujuh polisi yang diperiksa terindikasi meminta uang sebesar Rp2 juta. 

Kedua polisi tersebut adalah Kapolsek Baito, Ipda IM, dan Kanit Reskrim, AM.

"Dari keterangan yang diperoleh, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang diduga meminta uang sebesar Rp2 juta, yaitu Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito," ujar Kombes Iis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Selain kedua oknum tersebut, lima anggota lainnya yang turut diperiksa meliputi Kanit Intel Polsek Baito, Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Kombes Pol Moch Sholeh, dari Propam Polda Sultra, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap Ipda IM dan AM. 

Meski masih bertugas di Polsek Baito, keduanya akan dikenakan sanksi tegas jika terbukti bersalah, yang bisa berupa penahanan khusus (patsus) atau pemindahan ke Polda Sultra.

Selain tujuh anggota polisi, Propam juga memeriksa Supriyani, suaminya, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, yang mengungkap bahwa permintaan uang berawal dari inisiatif Kanit Reskrim Polsek Baito. 

Dugaan campur tangan Kapolsek Baito juga mencuat, termasuk dugaan pengarahan untuk memberikan keterangan yang tidak benar.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa permintaan uang dilakukan oleh oknum kepolisian tidak hanya untuk menghentikan kasus, tetapi juga untuk penangguhan penahanan. 

Setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, permintaan uang Rp2 juta muncul, dengan Rp1,5 juta dari Supriyani dan Rp500 ribu dari Kepala Desa Wonua Raya.

Andri juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang Rp15 juta dari oknum jaksa di Kejaksaan Negeri untuk penangguhan penahanan melalui perantara. 

Namun, Supriyani menolak karena keterbatasan dana.

Kasus ini memicu sorotan publik terhadap praktik pemerasan yang melibatkan oknum kepolisian dan aparat hukum di Konawe Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved