Kejagung Tak Temukan Niat Jahat Jadi Penyebab Ayah Ronald Tannur Jadi Tersnagka Suap Hakim

Kenapa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, tak jadi tersangka di kasus suap pengurusan penganiayaan yang menjeratnya?

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Istimewa
Gregorius Ronald Tannur (kanan), tersangka kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya jadi tersangka dugaan kasus suap (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kenapa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, tak jadi tersangka di kasus suap pengurusan penganiayaan yang menjeratnya?

Padahal Edward Tannur mengetahui jika istrinya, Meirizha Widjaja, sudah jadi tersangka, dan Edward Tannur disebut tahu jika istrinya menyuap 3 hakim PN Surabaya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum menetapkan ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Edward belum ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung belum menemukan mens rea dan actus reus Edward dalam kasus tersebut.

"(Menetapkan seseorang sebagai tersangka), harus dilihat dari mens rea dan actus reus-nya," kata Harli kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024).

Mens rea adalah niat jahat seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan atau tindak pidana, sedangkan actus reus adalah perbuatan seseorang yang melanggar hukum pidana.

Edward dan Christopher Raymond Tannur, adik Ronald, telah diperiksa penyidik pada Selasa (5/11/2024) kemarin.

Baca juga: KPU Tebo Jadwalkan Debat kedua Selama malam, Usung Tema Pengelolan SDA, Sosial Budaya, dan Hukum

Baca juga: Adakan Razia Gabungan, Warga Binaan Lapas Muara Bulian di Tes Urine

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Bagan Pete Kota Jambi, Pasutri Meninggal Dunia, Sopir Truk Canter Kabur

Harli menyebutkan, mereka diperiksa untuk menggali bukti-bukti terkait dugaan suap yang menjerat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

"Nah, semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," kata Harli.

Namun, ia tidak membeberkan secara detil mengenai materi pemeriksaan terhadap Edward dan Christopher.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Edwar mengetahui rencana Meirizka dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap hakim.

"Suaminya berdasarkan keterangan MW (Meirizka), dia mengetahui kalau istrinya berhubungan dan minta tolong ke LR (Lisa), tapi soal (jumlah) uang suaminya tidak tau. Karena suaminya itu pengusaha dan jarang ada di Surabaya," kata Abdul Qohar.

Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Marpaung selaku hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur.

Kemudian, eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus; kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat; serta Meirizka Widjaja.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved