Judi Online

Eks Menkominfo Budie Tegaskan Tak Terlibat Lindungi Judi Online Seperti Pegawai Komdigi

Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi  mengaku tidak terlibat dalam melindungi pelaku judi online sepeti belasan pegawai Komdigi yang ditangkap.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi  mengaku tidak terlibat dalam melindungi pelaku judi online sepeti belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap sebelumnya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi  mengaku tidak terlibat dalam melindungi pelaku judi online sepeti belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap sebelumnya.

Menteri Koperasi itu mengungkapkan ketidakterlibatannya dalam praktik melindungi sitsu judol.

"Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Menguatkan pernyataannya itu Budi Arie menyatakan dia siap jika harus diperiksa polisi. 

Bahkan dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo. "Tunggu saja, dalami saja, kita siap," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk ikut memeriksa Budi Arie terkait belasan pegawai Komdigi yang membekingi situs judi online
Polisi sejauh ini telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. 

Baca juga: Terungkap! Pegawai Komdigi Sempat Coba Kelabui PPATK Soal Nomor Rekening di Kasus Judi Online

Baca juga: Pasrah Denny Cagur Ikuti Proses Hukum Imbas Promosikan Judi Online, Padahal Kini Anggota DPR RI

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024). 

Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol.

Sementara itu, 1.000 situs judi online sisanya "diamankan" agar tetap aktif. Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan. 

Artinya, jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan "memelihara" 1.000 situs judi online tersebut.

Sempat Coba Kelabui PPATK

Terungkap fakta bahwa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat mencoba mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  terkait nomor rekening.

Belasan orang yang ditangkap itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online.

Upaya para tersangka diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. 

Baca juga: Siapa Beking 11 Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online? AK Tak Llus Seleksi Tapi Bekerja Komdigi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved