Tahanan Tewas di Sel

Dua Polisi Tunggu Sidang Etik Kasus Pemuda Tewas di Mapolsek Kumpeh Ilir Muaro Jambi

Dua anggota polisi Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi yakni Bripka YS dan Brigpol FW masih menjalani massa tahanan di Mapolda Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Ist
ILUSTRASI SIDANG ETIK POLISI - Dua anggota polisi Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi yakni Bripka YS dan Brigpol FW masih menjalani massa tahanan di Mapolda Jambi karena kasus kematian pemuda bernama Ragil karena dianiaya. 

Sidang etik.

JAMBI, TRIBUN - Dua anggota polisi Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi yakni Bripka YS dan Brigpol FW masih menjalani massa tahanan di Mapolda Jambi karena kasus kematian pemuda bernama Ragil karena dianiaya.

Paur Penmas Humas Polda Jambi, IPDA Maulana menerangkan keduanya masih menjalani massa tahanan sembari menunggu sidang kode etik.

"Untuk saat ini masih ditahan dan menunggu sidang kode etik oleh Propam," kata Maulana, Senin (4/11). 

Maulana menyebutkan setelah menjalani sidang kode etik, keduanya akan menjalani sidang perkara pidana setelah berkas dilimpahkan.

"Untuk perkara sedang mmelengkapi berkas," sebut Maulana. 

Sebelumnya, polda Jambi akan memproses keduanya secara etik atas dugaan tindakan kekerasan hingga menyebabkan Ragil (21) tewas di ruang sel.

"Yang pertama kita akan proses secara kode etik, sekarang meraka ditahan karena kode etik ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia, Rabu (25/9). 

Baca juga: 3 Orang Jadi Bos Pungli di Rutan KPK, 90 Pegawai KPK Sidang Etik Hari Ini

Baca juga: Detik-detik Pemuda di Jambi Tewas Saat Diinterogasi 2 Polisi Polsek Kumpeh Ilir, Ada Sabuk di Leher

Mulia menyebut, Bripka YS dan Brigpol FW sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umum.

Nantinya, Bid Propam Polda Jambi akan menggelar sidang kode etik  profesi yang dilanggar oleh kedua anggota tersebut. "Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, kalau kata lain dipecat," ujar Kabid Humas. 

Menurut Mulia, selain kode etik kedua anggota itu juga dikenakan tindak pidana umum. "Itu kode etik, belum nanti kena juga pidana. Tergantung hakim yang memutuskan," terang Mulia. 

Dia berkata, Bid Propam akan melakukan sidang etik secara tertutup. Namun, Polda Jambi akan menyampaikan hasil sidang ke publik.

"Bapak Kapolda telah menyampaikan kepada pihak keluarga ini akan dibuka secara transparan dan akuntabel, sama-sama nanti kita kawal sampai selsai dan tuntas," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak, PUTR Batanghari Usulkan Perbaikan Gunakan DAK

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Pekan Ini Sedang Bagus, antara Rp 2.666 s/d Rp 3.403 per Kg

Baca juga: Ribuan Pengunjung Padati Pelataran Puri Mayang 2 dalam Event When Sushi Meet Kimchi

Baca juga: Rugikan Negara Rp6,2 Miliar, Supir Tanki Jual Rp250 Ribu Per Jerigen ke Penampung

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved