3 Orang Jadi Bos Pungli di Rutan KPK, 90 Pegawai KPK Sidang Etik Hari Ini
Hari ini, Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik 90 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik 90 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.
Selain 90 orang itu, ada 3 orang yang menjalani sidang etik secara terpisah.
Ini dikatakan anggota dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (17/1/2024).
Tiga orang yang dianggap bos itu, kata Haris, akan menjalani sidang etik setelah 90 pegawai KPK selesai disidang.
“Yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya,” kata Haris.
Sidang etik 90 pegawai KPK dilakukan secara marathon karena dianggap sudah cukup bukti.
Sidang kode etik, lanjutnya, dibagi menjadi enam untuk rata-rata pelanggaran penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Gemuruh dari Puncak Gunung Tak Kunjung Berhenti, Warga Lereng Lewotobi Kian Cemas
Baca juga: Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik
“Penyalahgunaan wewenang, antara lain, ya, itu untuk yang paling banyak, ya, 90-an itu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Dewas KPK semula memeriksa 169 orang atas dugaan pungli di Rutan KPK.
Dari pemeriksaan tersebut, Dewas KPK menyatakan 93 orang layak untuk menjalani sidang kode etik karena terdapat cukup bukti dan alasan.
93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai staf pengawal tahanan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar.
“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian. Itu total kami di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Menurut Albertina, nominal yang diduga diterima para pihak terkait pungli bervariasi dan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
“Lalu, kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak,” ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Dewan Pengawaas Ungkap Modus Pungli di Rutan KPK Hingga 93 Pegawai Diduga Terlibat
Baca juga: Diskotek, Karaoke hingga Spa Dikenakan Pajak Tertinggi Kisaran 40-75 Persen, Ini Alasan Kemenkeu
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Prediksi Skor Tajikistan vs Qatar di Piala Asia AFC 2023 Malam Ini - 21.30 WIB |
![]() |
---|
Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik |
![]() |
---|
Pejabat UIN STS Jambi Dilantik di Lapangan Terbuka, Prof Asad Isma Minta Semua Pejabat Tanam Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.