Berita Jambi
Rugikan Negara Rp6,2 Miliar, Supir Tanki Jual Rp250 Ribu Per Jerigen ke Penampung
Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap enam tersangka penyelahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi di Jalan Lintas Tembesi, Batanghari.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
JAMBI, TRIBUN - Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap enam tersangka penyelahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari.
Mereka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas mengatakan tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.
Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.
"Total yang berhasil di jual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga rp 250 ribu perjerigennya," Kata Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas, Senin (4/11).
Dia menyebutkan sopir tangki di PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk bertemu di lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.
"Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen untuk di jual kembali ke penampung," paparnya.
Pembayaran yang dilakukam tersangka dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash. Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.
Baca juga: Cara Kerja Mafia BBM Subsidi di Jambi Kendalikan 84.000 Liter Sebulan, Jaringan JA Kedok Agen LPG
Baca juga: Permainan Mafia BBM Subsidi Ilegal di Jambi, Kendalikan 84 Ribu Liter dalam Sebulan
Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Sopir Tangki dan Pembeli Ditangkap
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap satu unit mobil tangki merah putih dengan nomor polisi B 9449 SFV dan enam orang yang terlibat dalam kasus penjualan BBM secara ilegal, Kamis (31/10).
Mereka ditangkap di Rumah Makan Kang Aris di Lintas Tembesi - Jambi Desa Simpang Terusan KM9, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari saat mengeluarkan BBM dari truk tangki.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini menerangkan truk tangki yang diamankan itu bermuatan 16.000 liter BBM jenis solar dan pertalite.
"Jadi dengan modus singgah di rumah makan di wilayah Tembesi lalu melangsir BBM dengan membuka segel tangki pertamina," kata Reza, Minggu (3/11).
Dia menyebut, BBM dari mobil tangki itu dilansir ke sejumlah dirigen kosong yang bermuatan 35 liter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.