Pilkada di Jambi
Bawaslu Batanghari Ingatkan Sanksi Berat untuk Politik Uang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta sanksi berat yang mengancam
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta sanksi berat yang mengancam praktik politik uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Kaspun Nazir, menegaskan bahwa politik uang dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. "Pelaku politik uang dapat dikenakan hukuman penjara, dengan masa hukuman paling singkat 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda hingga Rp1 miliar," ujarnya, Senin (4/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa politik uang dapat berupa pemberian uang atau barang yang memiliki nilai ekonomis kepada pemilih. Kaspun menekankan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan meliputi topi, baju, kalender, kartu nama, dan alat makan yang mencantumkan logo kampanye.
Lebih lanjut, Kaspun menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi yang sama. "Baik pihak yang memberi maupun yang menerima dapat dikenakan sanksi berat," tegasnya.
Peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan calon peserta pemilu agar menghindari praktik politik uang, demi terciptanya pemilihan umum yang bersih dan berintegritas.
Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir Tunggu Sidang Kode Etik
Baca juga: Gajah Liar Masuk Perkebunan di Tebo, Warga Minta BKSDA ke Lokasi
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pemayung, Dinas PUPR Batanghari Janji Perbaikan Sementara
| Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
|
|---|
| Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
|
|---|
| Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
|
|---|
| Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
|
|---|
| Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kabupaten-Batanghari-Kaspun.jpg)