Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pilkada di Jambi

Bawaslu Batanghari Ingatkan Sanksi Berat untuk Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta sanksi berat yang mengancam

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Srituti
Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Kaspun Nazir 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta sanksi berat yang mengancam praktik politik uang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Kaspun Nazir, menegaskan bahwa politik uang dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. "Pelaku politik uang dapat dikenakan hukuman penjara, dengan masa hukuman paling singkat 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda hingga Rp1 miliar," ujarnya, Senin (4/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa politik uang dapat berupa pemberian uang atau barang yang memiliki nilai ekonomis kepada pemilih. Kaspun menekankan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan meliputi topi, baju, kalender, kartu nama, dan alat makan yang mencantumkan logo kampanye.

Lebih lanjut, Kaspun menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi yang sama. "Baik pihak yang memberi maupun yang menerima dapat dikenakan sanksi berat," tegasnya.

Peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan calon peserta pemilu agar menghindari praktik politik uang, demi terciptanya pemilihan umum yang bersih dan berintegritas.
 
 Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir Tunggu Sidang Kode Etik

Baca juga: Gajah Liar Masuk Perkebunan di Tebo, Warga Minta BKSDA ke Lokasi

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pemayung, Dinas PUPR Batanghari Janji Perbaikan Sementara

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved