Ditunjuk Prabowo Jadi Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Tak Perlu Pensiun dari TNI

Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), tidak perlu mundur dari TNI. 

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt/pri
Mayor Teddy Indra Wijaya memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), tidak perlu mundur dari TNI. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Senin (21/10/2024).

Menurut Dasco, dengan perubahan nomenklatur, posisi Seskab saat ini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan tidak lagi setara dengan menteri.

"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu telah berubah, sehingga Seskab tidak lagi setingkat menteri, melainkan berada di bawah Mensesneg," jelas Dasco.

Ia juga menambahkan bahwa seperti jabatan Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (Sekpri) di bawah Mensesneg, Seskab dapat dijabat oleh perwira aktif, dengan pangkat paling tinggi brigadir jenderal (brigjen).

"Jabatan ini setara dengan eselon II atau perwira tinggi TNI berpangkat brigjen, sehingga Teddy dapat menduduki jabatan tersebut tanpa harus pensiun dari dinas aktif militer," ujar Dasco.

Mayor Inf Teddy, yang sebelumnya merupakan ajudan Prabowo Subianto, kini mengisi jabatan Seskab dengan pangkat mayor, menjadikannya perwira menengah (pamen) aktif yang bertugas dalam posisi tersebut.

Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Militer di Bawah Mensesneg

Dengan perubahan nomenklatur ini, maka Seskab di bawah tanggung jawab Mensesneg, sama dengan Sekmil.

Sekmil diisi pejabat Eselon II atau perwira tinggi TNI berpangkat Mayor Jenderal.

Sekmil mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Sekmil juga berperan dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sekretaris Militer Presiden saat ini dijabat oleh Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin, M.A.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved