Berita Jambi
Pria di Jambi Tipu Teman Sendiri dalam Kasus Jual Beli Mobil, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Pria bernama AS (38), warga Jambi Selatan, Kota Jambi, ditangkap karena melakukan penipuan terhadap temannya sendiri, Johan (44).
|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Pria bernama AS (38), warga Jambi Selatan, Kota Jambi, ditangkap karena melakukan penipuan terhadap temannya sendiri, Johan (44).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi.
"Pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi," ungkap Edi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Berharap Prabowo-Gibran Bawa Angin Segar untuk Jambi
Baca juga: Mengapa Selvi Ananda Selalu Pakai Kebaya Merah Saat Pelantikan? Pesan Apa yang Ingin Disampaikan
Baca juga: Prabowo Subianto Resmi Jadi Presiden Indonesia, Bagaimana Susunan Kabinet? Ini Daftar Calon Menteri
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jambi
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Terminal Rawasari Jambi Kini Hidup Kembali, Jadi Pusat Festival dan Kegiatan Warga |
![]() |
---|
Bandel PKL di Jalan Orang Kayo Pingai Jambi Nekat Berjualan Meski Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Trans Bahagia Jadi Sarana Edukasi Anak TK di Kota Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Terima BAZNAS Awards 2025, Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Zakat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.