Berita Jambi
Pria di Jambi Tipu Teman Sendiri dalam Kasus Jual Beli Mobil, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Pria bernama AS (38), warga Jambi Selatan, Kota Jambi, ditangkap karena melakukan penipuan terhadap temannya sendiri, Johan (44).
|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Pria bernama AS (38), warga Jambi Selatan, Kota Jambi, ditangkap karena melakukan penipuan terhadap temannya sendiri, Johan (44).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi.
"Pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi," ungkap Edi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Berharap Prabowo-Gibran Bawa Angin Segar untuk Jambi
Baca juga: Mengapa Selvi Ananda Selalu Pakai Kebaya Merah Saat Pelantikan? Pesan Apa yang Ingin Disampaikan
Baca juga: Prabowo Subianto Resmi Jadi Presiden Indonesia, Bagaimana Susunan Kabinet? Ini Daftar Calon Menteri
Berita Terkait:#Berita Jambi
| Daftar Pejabat Eselon II di Pemkot Jambi yang Dilantik Wawako Diza |
|
|---|
| Modus Cuci Uang Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar di Jambi: Rp1,4 Miliar Disita! |
|
|---|
| Dua Penampung Uang Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap di Jambi, Rp1,4 Miliar Disita |
|
|---|
| Kronologi Pembacokan Tukang Odong-odong di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi Rabu Malam |
|
|---|
| Remaja Jadi Konsumen Utama Rokok Ilegal di Jambi, Harga Murah hingga Dijual Batangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pria-bernama-AS-38-warga-Jambi-Selatan-Kota-Jambi-ditangkap-karena.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.