Berita Jambi

Pria di Jambi Tipu Teman Sendiri dalam Kasus Jual Beli Mobil, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Pria bernama AS (38), warga Jambi Selatan, Kota Jambi, ditangkap karena melakukan penipuan terhadap temannya sendiri, Johan (44).

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Pria bernama AS (38), warga Jambi Selatan, Kota Jambi, ditangkap karena melakukan penipuan terhadap temannya sendiri, Johan (44). 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi.

"Pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi," ungkap Edi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Berharap Prabowo-Gibran Bawa Angin Segar untuk Jambi

Baca juga: Mengapa Selvi Ananda Selalu Pakai Kebaya Merah Saat Pelantikan? Pesan Apa yang Ingin Disampaikan

Baca juga: Prabowo Subianto Resmi Jadi Presiden Indonesia, Bagaimana Susunan Kabinet? Ini Daftar Calon Menteri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved