Berita Jambi

Pria di Jambi Tipu Teman Sendiri dalam Kasus Jual Beli Mobil, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Pria bernama AS (38), warga Jambi Selatan, Kota Jambi, ditangkap karena melakukan penipuan terhadap temannya sendiri, Johan (44).

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Pria bernama AS (38), warga Jambi Selatan, Kota Jambi, ditangkap karena melakukan penipuan terhadap temannya sendiri, Johan (44). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - AS (38), warga Jambi Selatan, Kota Jambi, ditangkap karena melakukan penipuan terhadap temannya sendiri, Johan (44).

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, korban mendapat tawaran bisnis dari pelaku dengan janji keuntungan yang akan dibagi dua. 

Bisnis yang ditawarkan adalah membeli satu unit mobil di Kabupaten Merangin yang dijual seharga Rp 90 juta.

"Korban ditawari oleh pelaku untuk membeli mobil, dengan janji bisnis dan keuntungan yang akan dibagi dua," kata Edi, Minggu (20/10/2024).

Pelaku menjanjikan bahwa ada satu unit mobil di Kabupaten Merangin seharga Rp 90 juta. 

Karena bujuk rayu tersebut, korban akhirnya tergiur oleh iming-iming yang disampaikan pelaku.

"Pelaku mengatakan nanti mobil tersebut bisa dijual kembali seharga Rp 100 juta, sehingga ada keuntungan Rp 10 juta yang akan dibagi dua. Korban kemudian diminta mengirim uang secara bertahap, mulai dari Rp 1 juta untuk perjalanan ke Merangin, Rp 1 juta lagi untuk membeli tiket, Rp 2 juta untuk operasional, hingga terakhir Rp 46 juta. Total kerugian mencapai Rp 50 juta," jelas Edi.

Setelah uang diberikan, mobil yang dijanjikan pelaku diserahkan kepada korban, tetapi STNK dan BPKB mobil tersebut dibawa oleh pelaku.

"Korban kemudian komplain kepada pelaku karena mobil yang dijanjikan awalnya berwarna putih, namun yang datang berwarna merah. Pelaku mengatakan bahwa mobil merah tersebut tahunnya lebih baru," kata Edi.

Seminggu kemudian, pelaku mengambil kembali mobil tersebut dengan alasan ada pembeli lain yang tertarik. 

Setelah itu, pelaku tidak lagi bisa dihubungi, bahkan handphone-nya sudah tidak aktif.

Setelah korban melaporkan kejadian ini, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mobil tersebut bukan berasal dari Merangin, melainkan milik orang lain.

"Mobil itu sebenarnya bukan milik pelaku, melainkan orang lain. Pelaku hanya berpura-pura menjadi pemilik mobil tersebut," jelas Edi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses penyidikan dan pemberkasan," ungkap Edi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi.

"Pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi," ungkap Edi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Berharap Prabowo-Gibran Bawa Angin Segar untuk Jambi

Baca juga: Mengapa Selvi Ananda Selalu Pakai Kebaya Merah Saat Pelantikan? Pesan Apa yang Ingin Disampaikan

Baca juga: Prabowo Subianto Resmi Jadi Presiden Indonesia, Bagaimana Susunan Kabinet? Ini Daftar Calon Menteri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved