Bandar Besar Jambi Ditangkap

Berapa Perputaran Uang Kartel Bisnis Narkoba Jaringan Helen di Jambi? Triliunan? PPATK Ungkap Modus

PPATK mengungkap perputaran uang dan modus dari kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi jaringan Helen yang sebelumnya ditangkap.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang dan modus dari kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi jaringan Helen yang sebelumnya ditangkap. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang dan modus dari kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi jaringan Helen yang sebelumnya ditangkap.

Sebelumnya dia ditangkap Bareskrim Polri dan Polda Jambi bersama beberapa orang lainnya yang disebut sebagai bandar narkoba.

Keuntungan dari bisnis haram itu pun sebelumnya dalam rilis telah diungkap pihak kepolisian.

Lalu berapa perputaran uang dari kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi jaringan Helen tersebut?

Sekretaris Utama PPATK, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar mengungkap bahwa perputaran uang dari bisnis gelap tersebut mencapai triliunan.

Bagaimana para pelaku menjalankan bisnisnya? Benny mengungkapkan mereka menggunakan rekening yang berbeda.

“Dalam case ini, modus operandi yang dia dilakukan ada tiga menggunakan, nomor rekening, internet banking, buku tabungan dikuasai oleh pelaku,” katanya saat pengungkapan kasus narkoba dan TPPU di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).

Kemudian melakukan setor tarik secara tunai dengan frekuensi yang tinggi. 

Baca juga: Polisi Temukan Sabu 7,51 Gram Narkoba Saat Mengamankan Wanita di Tebo Jambi

Baca juga: Wanita 52 Tahun di Tebo Jambi Ditangkap saat Transaksi Narkoba

“Itu makanya saldo yang ada di rekening para pelaku untuk saat ini kecil tapi total perputaran keuangannya itu hampir Rp1,1 T sepanjang 2010-2024,” jelasnya.

Pada prinsipnya tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dari narkotika sesuai dengan asesmenju tahun 2011 itu sejak 2011.

Hal ini menurutnya, sudah teridentifikasi bahwa tindak pidana narkotika itu sangat berisiko tinggi terhadap terjadinya tindak pidana pencucian uang sehingga sampai saat ini memang menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi. 

Oleh karena itu, PPATK selalu berkomitmen untuk mendukung upaya penanganan TPPU seperti yang dilakukan oleh rekan-rekan dari penyidik tindak pidana Narkotika Bareskrim Polri.

Para tersangka menggabungkan antara tindak pidana dengan kegiatan-kegiatan yang sah denhan cara kegiatan jual pakaian, aksesoris handphone, kemudian ada usaha gym.

“Nah itu modusnya itu kurang lebih sama seperti itu dan banyak kemudian hasil hasil kejahatan tadi dipakai untuk biaya hidup, foya-foya, membeli aset aset, dan kemudian digunakan lagi untuk membiayai tindak pidana yang lain,” tukasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset bandar narkoba ‘lapak’ jaringan Jambi Helen dkk senilai Rp10 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved