Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi
Daftar Barang Bukti Kartel Narkoba Jambi yang Disita Polisi, Ruko, Rumah hingga Speedboat
Bareskrim Polri bersama Polda Jambi berhasil membongkar kartel narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh tersangka HDK alias Helen dan jaringan kriminal
TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri bersama Polda Jambi berhasil membongkar kartel narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh tersangka HDK alias Helen dan jaringan kriminalnya.
Kartel ini menjual narkotika jenis sabu dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar per minggu.
Jika jaringan ini sudah beraksi selama dua tahun, keuntungan yang diraup mencapai Rp 108 miliar.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri menyita aset kartel narkoba di Jambi, Helen dkk, senilai Rp10 miliar.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sejumlah sabu, properti berupa ruko senilai Rp 2 miliar, tiga rumah dengan total nilai Rp 2 miliar, kendaraan bermotor, sebuah speedboat, perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 646 juta.
Selain itu, sejumlah rekening bank berisi Rp 590 juta juga disita.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menuturkan penyitaan aset ini terkait kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, hal tersebut ditengarai karena adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak-beradik inisial DS alias T, TM alias AK, dan TDK sudah berlangsung lama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda dan sanksi tambahan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sudah Beroperasi Lama
Menurutnya, aktivitas perdagangan narkotika berlangsung sudah cukup lama sebelum akhirnya dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri berserta Polda Jambi.
“Faktor yang menyebabkan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dikarenakan cara kerja mereka yang kompleks serta teroganisir dengan baik jaringan ini diduga merupakan jaringan yang mengendalikan lapak-lapak narkoba dengan sebutan base camp di seputaran wilayah Provinsi Jambi,” ucap Asep.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, tim akhirnya meringkus para tersangka.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, total lima tersangka berhasil ditangkap dan diamankan, yaitu HDK alias Helen, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias Tikui. Selain itu, dua tersangka lainnya, AY dan AA, ditahan oleh Polda Jambi.
HDK alias Helen diketahui sebagai pengendali utama jaringan ini, dengan DD sebagai kaki tangannya. DS alias Tikui dan TM alias AK berperan sebagai koordinator lapak (basecamp) narkoba di Jambi, sementara MA adalah kaki tangan Tikui.
“Pada 22 Maret 2024 pelaku narkotika berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral adanya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkotika,” ucap Wakabareskrim.
Polisi kemudian berhasil menangkap DD di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2024, dan HDK di kediamannya pada 10 Oktober 2024.
Modus Operandi Helen dkk
Modus yang digunakan kartel ini adalah melalui lapak atau basecamp yang berlokasi di Jambi. DS alias Tikui dan TM alias AK mengendalikan tujuh lapak di wilayah tersebut, yang menjual antara 500 hingga 1.000 gram sabu setiap minggunya.
Dari penjualan tersebut, kartel ini memperoleh keuntungan sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per minggu. Sebagian besar dari keuntungan ini, sekitar 70 persen, diserahkan kepada HDK, sang pengendali utama.
Baca juga: Anatomi Kartel Narkoba di Jambi Jaringan Helen, Pegang 7 Lapak Dapat 1 Miliar per Minggu
Baca juga: Bos Besar Narkoba di Jambi Helen Dkk Terancam Pasal Berlapis, Soal Narkotika dan Pencucian Uang
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Helen dkk Kartel Narkoba Jambi, Untung Rp 1 Miliar per Pekan
Kasus Helen CS Segera Dilimpahkan ke PN Jambi, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan |
![]() |
---|
Bos Narkoba Jambi Helen Cs Disangkakan Pasal Narkotika dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Breaking News Helen Dkk Tersangka Jaringan Narkoba Jambi dan TPPU Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Helen Bos Narkoba di Jambi Disetori Uang Rp3 Miliar di Plastik Hitam oleh Didin |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Narkoba Helen Cs di Jambi, Terungkap Transaksi Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.