Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Anatomi Kartel Narkoba di Jambi Jaringan Helen, Pegang 7 Lapak Dapat 1 Miliar per Minggu

Tim Bareskrim Polri mengungkap anatomi jaringan kartel narkoba di Jambi, yang sembilan anggotanya ditangkap beberapa lalu di Jakarta dan Jambi.

Editor: Duanto AS
Istimewa
Dokumentasi penggerebekan bandar narkoba di Provinsi Jambi bernama Helen oleh Bareskrim Polri dan Polda Jambi. 

Tim Bareskrim Polri mengungkap anatomi jaringan kartel narkoba di Jambi, yang sembilan anggotanya ditangkap beberapa lalu di Jakarta dan Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sembilan orang kartel narkoba di ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi pekan kemarin.

Sore tadi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi mengungkap bagaimana bandar narkoba itu beraksi di Jambi.
 
Bareskrim membongkar kartel bisnis narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi yang dikendalikan tersangka HDK alias Helen dkk.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menuturkan dalam pengungkapan kasus ini total lima tersangka HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T telah ditangkap dan diamankan di Bareskrim Polri.

Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.

Irjen Asep menerangkan peran lima tersangka dalam jaringan.

Tersangka perempuan berinisial HDK alias Helen, merupakan pengendali jaringan.

Helen dibantu tersangka DD yang merupakan kaki tangan Helen.

Tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak atau basecamp bersama dengan tersangka TM alias AK. 

Sementara tersangka MA merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.

“Pada 22 Maret 2024 pelaku narkotika berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral adanya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkotika,” ucap Wakabareskrim.

Dari pengakuan tersangka AY mendapatkan narkotika jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial “HDK” dan “DD” dengan jumlah sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Asep Edi.

Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang kuat, penyidikan berlanjut dengan mengarah ke sosok Helen dan DD. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved