Berita Jambi

Seorang Mahasiswa di Jambi Lakukan Asusila Teman Wanitanya di Kontrakan, Ancam Sebarkan Video

Seorang mahasiswa salah satu kampus di Jambi melakukan rudapaksa terhadap teman wanita sesama organisasi di salah satu kontrakan di kawasan Sungai Dur

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
M Rajendra M Soleh alias Eza (19) asal desa Panti, Sarolangun tega merudapaksa temannya berinisial RV (18) setelah pulang dari kegiatan organisasi mahasiswa pecinta alam atau Mapala.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang mahasiswa salah satu kampus di Jambi melakukan rudapaksa terhadap teman wanita sesama organisasi di salah satu kontrakan di kawasan Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota. 

Tersangka M Rajendra M Soleh alias Eza (19) asal desa Panti, Sarolangun tega merudapaksa temannya berinisial RV (18) setelah pulang dari kegiatan organisasi mahasiswa pecinta alam atau Mapala. 

Kasubdit Renakta AKBP Kristian menerangkan, tersangka melakukan upaya paksa terhadap korban untuk melakukan persetubuhan, di kontrakan milik teman korban di sekitar UIN STS Jambi, pada 13 Oktober 2024. 

Keduanya merupakan mahasiswa salah satu kampus swasta di Kota Jambi, saat itu ada kegiatan perkenalan organisasi di hutan pinus. 

Setelah kegiatan selesai, pelaku membujuk korban untuk pulang bersama tetapi sebelum pulang pelaku mampir ke tempat kejadian perkara hingga terjadi rudapaksa

"Setelah itu korban langsung menghubungi seniornya, lalu menceritakan saat kejadian yang dialami korban," kata Kristian saat diwawancarai di Mapolda Jambi, Selasa (15/9/2024). 

Setelah korban mengadu pada senior, pelaku dan korban sama-sama dipanggil oleh senior untuk mengklarifikas dan pelaku mengaku. 

Lalu, korban dan pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk menyerahkan dan melaporkan pelaku. 

"Kita telah melakukan upaya paksa terhadap tersangka dan saat ini masuk ke tahap penyidikan," ujarnya.

Sebelum melakukan rudapaksa, tersangka ternyata sempat merekam video untuk memaksa dan mengancam korban untuk menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melakukan persetubuhan. 

Namun, saat diperiksa polisi, video tersebut telah dihapus. 

Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Pelaku Utama Dituntut Hukum Mati

Baca juga: Fakta Video Asusila Pelajar Ditonton Satu Kelas di Demak, Ternyata Rudapaksa

Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak Tiri Selama Dua Tahun, Sejak SD Hingga SMP, Ibu Lapor ke Polresta Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved