3 Fakta Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Pelaku Utama Dituntut Hukum Mati
JPU menuntut hukuman mati terhadap IS, pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang. Simak detail tuntutan dan tanggapan keluarga.
TRIBUNJAMBI.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman mati terhadap IS (16), pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA, seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan.
Tuntutan ini disampaikan oleh Hutamrin, Kajari Palembang, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (8/10/2024).
"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hutamrin.
Baca juga: Viral Penjual Roti Canai Cuci Wajan di Air Got, Tetap Cuek Meski Ditegur Kotor
1. IS Melakukan Tindakan Keji Tanpa Rasa Penyesalan
IS dianggap sebagai pelaku utama dan otak dari peristiwa pembunuhan ini, yang dibantu oleh tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) lainnya.
Menurut JPU, tindakan keji IS tersebut dilakukan tanpa rasa penyesalan dan telah memicu kemarahan masyarakat luas.
Dalam persidangan, IS juga tidak mengakui perbuatannya.
JPU menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
2. Pembelaan dari Kuasa Hukum
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum IS, Hermawan SH, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Menurutnya, tuntutan hukuman mati tersebut berlebihan, karena dakwaan JPU hanya berdasarkan kesaksian satu saksi, yaitu saksi N.
3. Tuntutan Terhadap Tiga ABH Lainnya
Selain IS, tiga ABH lainnya, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12), juga dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara yang berbeda.
MZ dituntut 10 tahun penjara, sementara NS dan AS masing-masing dituntut 5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Reaksi Chef Arnold Tanggapi Ribuan Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Polresta Jambi Buru Begal Sadis Penyebab Remaja 13 Tahun Amputasi Kaki |
![]() |
---|
Jelang MTQ ke-21, Bupati Tebo Lantik Tim Pengawas dan Dewan Hakim |
![]() |
---|
Pilu Makan Bergizi Gratis, 631 Siswa Keracunan di Cipongkor |
![]() |
---|
Asah Kemampuan Berfikir Kritis Siswa, Guru Binaan Tanoto Foundation Terapkan Metode Deep Learning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.