3 Fakta Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Pelaku Utama Dituntut Hukum Mati

JPU menuntut hukuman mati terhadap IS, pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang. Simak detail tuntutan dan tanggapan keluarga.

|
Editor: Nurlailis
Ist
3 Fakta Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang 

Kuasa hukum ketiga ABH, Hermawan SH, menegaskan akan mengajukan pembelaan karena merasa bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti yang ada, terutama berdasarkan pernyataan saksi N yang menyebutkan korban masih hidup pada pukul 14:30 WIB, yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: 5 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumatera Barat, Ada 79 Adegan

4. Tanggapan dari Kuasa Hukum Keluarga Korban

Kuasa hukum keluarga korban, Zahra Amelia SH, dari tim 911 Hotman Paris, mengapresiasi tindakan tegas JPU dalam menuntut hukuman mati terhadap IS. 

Ia berharap putusan Majelis Hakim nantinya sesuai dengan tuntutan JPU. 

Zahra juga mengungkapkan bahwa keluarga korban tidak mengharapkan permintaan maaf dari pihak keluarga terdakwa, meskipun tetap membuka kemungkinan jika hal tersebut dilakukan.

5. Tanggapan Keluarga Korban

Ayah korban, Safarudin, mengungkapkan harapannya agar Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal, terutama bagi tiga ABH lainnya. 

Meski merasa hukuman yang dituntut JPU masih kurang, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada penegak hukum.

Bibi korban, Marlina, mengungkapkan perasaannya saat mendengar tuntutan mati terhadap IS. 

Ia merasa gemetar dan terharu mendengar keputusan tersebut, dan keluarga besar menyatakan menerima apapun putusan Majelis Hakim nantinya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Baca juga: 3 Fakta Siswi SMP di Jakarta Barat yang Menghilang, CCTV yang Tidak Berfungsi Sulitkan Pencarian

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved