5 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumatera Barat, Ada 79 Adegan
Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan. Pada awalnya terdapat 66 adegan yang akan direkonstruksi. Namun...
TRIBUNJAMBI.COM - Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, berlangsung Senin (7/10/2024).
Rekonstruksi berlangsung intensif di Kayu Tanam, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan diikuti oleh tersangka tunggal, Indra Septiarman (IS), 26 tahun.
Baca juga: Viral Emak di Kampung Inggris Paksa Pejalan Kaki Beli Pena hingga Tarik Jilbab sampai ke Jalan
1.Proses Rekonstruksi di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Reka ulang yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB ini berlangsung di delapan TKP berbeda.
Proses ini dilakukan untuk mencocokkan fakta lapangan dengan keterangan tersangka guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyampaikan bahwa proses rekonstruksi berjalan lancar dengan melibatkan 680 personel gabungan, yang terdiri dari anggota Polri, TNI, BPBD, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.
"Proses rekonstruksi berjalan lancar, kami mencoba menyesuaikan antara fakta lapangan dan keterangan dari pelaku," ujar Kapolres.
2.Penambahan Adegan Selama Rekonstruksi
Pada awalnya, berdasarkan keterangan tersangka, terdapat 66 adegan yang akan direkonstruksi.
Namun, saat proses berlangsung, jumlahnya bertambah menjadi 79 adegan.
Penambahan tersebut terjadi di TKP kedua, tempat tersangka menghadang korban yang sedang dalam perjalanan pulang.
"Ada penambahan karena terdapat detail baru selama proses reka ulang," jelas Kapolres.
Meskipun ada temuan baru, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut bersama kejaksaan.
Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Saat ini, IS diduga telah melanggar Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 285 (pemerkosaan) KUHP.
Baca juga: 3 Fakta Siswi SMP di Jakarta Barat yang Menghilang, CCTV yang Tidak Berfungsi Sulitkan Pencarian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.