3 Fakta Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Pelaku Utama Dituntut Hukum Mati

JPU menuntut hukuman mati terhadap IS, pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang. Simak detail tuntutan dan tanggapan keluarga.

|
Editor: Nurlailis
Ist
3 Fakta Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang 

TRIBUNJAMBI.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman mati terhadap IS (16), pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA, seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan. 

Tuntutan ini disampaikan oleh Hutamrin, Kajari Palembang, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (8/10/2024).

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hutamrin.

Baca juga: Viral Penjual Roti Canai Cuci Wajan di Air Got, Tetap Cuek Meski Ditegur Kotor

1. IS Melakukan Tindakan Keji Tanpa Rasa Penyesalan

IS dianggap sebagai pelaku utama dan otak dari peristiwa pembunuhan ini, yang dibantu oleh tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) lainnya. 

Menurut JPU, tindakan keji IS tersebut dilakukan tanpa rasa penyesalan dan telah memicu kemarahan masyarakat luas. 

Dalam persidangan, IS juga tidak mengakui perbuatannya. 

JPU menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

2. Pembelaan dari Kuasa Hukum

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum IS, Hermawan SH, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. 

Menurutnya, tuntutan hukuman mati tersebut berlebihan, karena dakwaan JPU hanya berdasarkan kesaksian satu saksi, yaitu saksi N.

3. Tuntutan Terhadap Tiga ABH Lainnya

Selain IS, tiga ABH lainnya, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12), juga dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara yang berbeda. 

MZ dituntut 10 tahun penjara, sementara NS dan AS masing-masing dituntut 5 tahun penjara. 

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Kuasa hukum ketiga ABH, Hermawan SH, menegaskan akan mengajukan pembelaan karena merasa bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti yang ada, terutama berdasarkan pernyataan saksi N yang menyebutkan korban masih hidup pada pukul 14:30 WIB, yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: 5 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumatera Barat, Ada 79 Adegan

4. Tanggapan dari Kuasa Hukum Keluarga Korban

Kuasa hukum keluarga korban, Zahra Amelia SH, dari tim 911 Hotman Paris, mengapresiasi tindakan tegas JPU dalam menuntut hukuman mati terhadap IS. 

Ia berharap putusan Majelis Hakim nantinya sesuai dengan tuntutan JPU. 

Zahra juga mengungkapkan bahwa keluarga korban tidak mengharapkan permintaan maaf dari pihak keluarga terdakwa, meskipun tetap membuka kemungkinan jika hal tersebut dilakukan.

5. Tanggapan Keluarga Korban

Ayah korban, Safarudin, mengungkapkan harapannya agar Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal, terutama bagi tiga ABH lainnya. 

Meski merasa hukuman yang dituntut JPU masih kurang, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada penegak hukum.

Bibi korban, Marlina, mengungkapkan perasaannya saat mendengar tuntutan mati terhadap IS. 

Ia merasa gemetar dan terharu mendengar keputusan tersebut, dan keluarga besar menyatakan menerima apapun putusan Majelis Hakim nantinya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Baca juga: 3 Fakta Siswi SMP di Jakarta Barat yang Menghilang, CCTV yang Tidak Berfungsi Sulitkan Pencarian

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved